TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial RAP, 18 tahun, nekat mencuri hp milik santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) Sawaussabil, Kampung Nanggela RT 003 RW 006, Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan pelaku asal Wonosobo, Jawa Tengah, tersebut ditangkap di rumah temannya.
"Tempat lokasi persembunyian pelaku di rumah temannya dekat dari Pondok Pesantren. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang proses penyelidikan lebih lanjut," kata Mareben kepada Poskota di Mapolsek Tajurhalang, Jumat, 21 November 2025.
Pelaku terekam membawa kabur hp milik korban berinisial AAS, 19 tahun, sedang tertidur pulas di kamarnya.
Baca Juga: Wara-Wiri Sambil Bawa Sajam, 10 Pemuda di Bogor Ditangkap
"Pelaku ini merupakan mantan santri di Ponpes tersebut. Karena dikenal suka mencuri hp, sepatu, milik santri lain ketahuan sama pengurus Ponpes akhirnya dikeluarin," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel bermerek Xiaomi Redmi milik korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP atau pencurian pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku membutuhkan hp, karena tidak mampu membeli barang sendiri. Pasalnya, ia hanya bekerja serabutan sebagai pekerja bangunan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Akui Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Jabar Sejak 2007
"Hp milik saya rusak lagi dibenerin. Jadi butuh untuk komunikasi akhirnya nekad mencuri," tuturnya.