Daftar dokumen lapor diri PPG Kemenag 2025 (Sumber: Dok. Poskota)

Nasional

Wajib Tahu! Daftar Dokumen Lapor Diri PPG Kemenag 2025 dan Cara Lolos Verifikasi LPTK, Cek Selengkapnya

Rabu 19 Nov 2025, 12:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Proses lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kemenag 2025 kini memasuki tahap penting.

Ribuan guru dari berbagai daerah mulai mengunggah dokumen ke sistem LPTK sebagai syarat verifikasi administratif.

Tahap ini menjadi penentu utama apakah peserta dapat melanjutkan ke program pendidikan profesi atau justru gugur karena berkas tidak lengkap.

Berdasarkan pedoman resmi PPG Kemenag, peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan akademik, mulai dari scan KTP hingga transkrip nilai.

Scan KTP berfungsi memverifikasi identitas peserta agar sesuai dengan data EMIS/SIMPATIKA. Sementara ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi menjadi bukti sah kualifikasi akademik calon peserta.

Baca Juga: Awas Ditilang Ini Tips Aman Lolos dari Operasi Zebra 2025

Jika ditemukan perbedaan nama antara dokumen, guru diwajibkan melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan nama untuk menghindari ketidaksesuaian data saat verifikasi.

Transkrip nilai juga diperlukan untuk memberikan gambaran rekam jejak akademik peserta, terutama jumlah SKS dan mata kuliah yang pernah diambil.

Selain itu, peserta harus mengunggah dokumen akreditasi perguruan tinggi dan program studi. LPTK memerlukan informasi tersebut untuk memastikan bahwa peserta berasal dari institusi yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

SK mengajar tahunan menjadi salah satu dokumen paling krusial, karena menunjukkan pengalaman mengajar guru secara berkelanjutan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair Barengan untuk ASN dan non-ASN, Kapan Jadwalnya? Cek di Sini

Dokumen ini menjadi bukti nyata kemampuan pedagogik peserta yang tidak dapat digantikan oleh dokumen lain.

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit daerah, atau rumah sakit milik negara wajib dilampirkan.

Hal ini memastikan bahwa calon peserta siap menjalani seluruh rangkaian kegiatan PPG yang berlangsung intensif.

Peserta juga harus menyiapkan pas foto resmi ukuran 3x4 dengan ketentuan pakaian formal: blazer gelap, latar belakang merah, dasi untuk guru laki-laki, dan kerudung putih bagi peserta perempuan.

Bagian Tersulit: Penyusunan Dokumen RPL

Salah satu tahapan yang paling banyak menyita waktu adalah penyusunan RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.

RPL merupakan bukti bahwa pengalaman guru selama bertahun-tahun diakui secara formal sebagai bagian dari kompetensi profesional.

Baca Juga: Jaringan Terorisme Rekrut Anak lewat Media Sosial dan Game Online

Lima jenis RPL wajib dipenuhi oleh seluruh peserta:

  1. RPL01 - Kompetensi Pedagogik

Berisi rekam jejak pengalaman mengajar minimal enam tahun. SK mengajar menjadi bukti utama yang harus lengkap setiap semester.

  1. RPL02 - Perangkat Pembelajaran

Memuat dokumen seperti RPP, modul ajar, LKPD, media pembelajaran, hingga instrumen penilaian. Guru yang mengajar selama enam tahun harus menyiapkan perangkat minimal tiga tahun terakhir.

  1. RPL03 - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Menampilkan sertifikat pelatihan seperti MGMP, KKG, diklat, seminar, atau workshop. Peserta harus menampilkan minimal lima kegiatan per semester selama dua belas semester.

  1. RPL04 - Administrasi Sekolah

Meliputi catatan administrasi nilai, jurnal kelas, daftar hadir siswa, dan dokumen kegiatan ekstrakurikuler. Seluruh dokumen harus disertai surat keterangan dari kepala sekolah.

  1. RPL05 - Inovasi Pembelajaran

Berupa karya inovatif seperti modul, pedoman praktikum, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), atau video pembelajaran. Setiap guru minimal menampilkan satu inovasi per tahun.

LPTK akan menilai keseluruhan dokumen RPL untuk menentukan kelayakan peserta. Semakin lengkap dan terverifikasi berkas yang diajukan, semakin besar peluang guru lolos verifikasi.

Guru Diimbau Tidak Menunda

Kemenag mengingatkan agar peserta tidak menunda proses lapor diri, mengingat banyaknya dokumen yang harus disiapkan.

Kesalahan unggah, ketidaksesuaian format file, atau berkas yang tidak terbaca sering menjadi penyebab gagalnya verifikasi.

Guru juga dapat memanfaatkan contoh RPL dari berbagai jenjang mulai dari PAI SD, MI, SMP, hingga SMA/SMK yang telah disediakan untuk memudahkan proses penyusunan.

Dengan persiapan yang matang, guru diharapkan dapat melewati proses lapor diri dengan lancar, sehingga tahap pendidikan profesi dapat dijalani tanpa hambatan.

Tags:
PPG KemenagLPTKJabatan Kemenag 2025PPGPendidikan Profesi Guru

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor