CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta pihak kecamatan mencari lahan untuk program hutan kota.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, lahan yang hendak dijadikan hutan kota tidak harus milik pemerintah daerah.
"Kriterianya 1 hektare, satu kecamatan. Tetapi, kan tidak saklek. Mesti 1 hektare satu kecamatan, bisa akumulasi atau gabungan berapa kecamatan satu lahan gitu, kan," kata Teuku, Rabu, 19 November 2025.
"Jadi intinya, lahannya dulu yang disiapkan. Konsepnya itu adalah tidak hanya semata hutan konservasi untuk menjaga ekohidro, konservasi alam, kemudian juga keragaman hayati," sambungnya.
Baca Juga: DPRD Bogor Desak Pemkab Bersiaga Hadapi Cuaca Ekstrem jelang Akhir Tahun
Pemkab Bogor juga membuka kesempatan masyarakat menyerahkan lahan seluas 1 hectare ditanami pohon.
"Masyarakat begitu juga. Masyarakat boleh kasih tanahnya. misalnya 1 hektar 2 hektar, mempersilahkan tanahnya untuk digarap hutan kota, boleh. Tapi ada perjanjian-perjanjian, nggak boleh ditebang selama 50 tahun misalnya," ujarnya.
Teuku memastikan, tanah yang telah diberikan untuk ditanami pohon, kepemilikan tetap milik warga yang memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, lahan tersebut digarap secara berkelanjutan.
"Kita hanya mendata hutan kotanya saja, pendataan saja. Jadi tidak masuk ke dalam aset rakyat Pemda. Tidak, karena tanahnya bukan tanah milik pemerintah daerah atau tanah aset pemerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Pembangunan Dua SMAN Baru Mulai 2026
"Jangan dipikir bahwa ini hutan kota, pemerintah daerah beli tanah semua yang ada," tuturnya. (cr-6)