Edarkan Obat Keras di Depok, Dua Pemuda Ditangkap

Rabu 19 Nov 2025, 08:58 WIB
Para pelaku beserta obat-obatan daftar G yang berhasil diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)

Para pelaku beserta obat-obatan daftar G yang berhasil diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.IDPolres Metro Depok mengamankan dua pemuda penjual obat keras daftar G yang mencoba mengedarkan barang tersebut secara diam-diam di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, kedua pelaku berinisial MH dan Z kini ditahan di Satreskrim untuk menjalani penyelidikan. Polisi juga menyita ratusan butir obat daftar G.

“Operasi penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya peredaran obat-obatan tanpa izin diperjualbelikan dilakukan pada Kamis sore, 13 November 2025. Hasil dari operasi penggerebekan warung kelontong di Jalan Raya Cagar Alam Pancoran Mas, dan Jalan Raya Abdul Ghani RT 002/004, Cilodong Kota Depok,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan para tersangka, polisi menemukan berbagai obat keras.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Picu Dua Kebakaran di Jakarta Barat

“Ada tas warna hijau, 3 strip Tramadol isi 30 butir, 3 strip Trihexyphenidyl ada 30 butir, 24 strip Hexymer isi 120 butir, uang tunai hasil penjualan obat Rp 417.000, dan 1 unit HP Oppo,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam milik pelaku.

“416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, 3 butir Diazepam, dan uang tunai penjualan Rp 228.000,” lanjutnya.

Made Budi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat daftar G di dua lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya,” tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Berita Terkait


News Update