Cara pengajuan KKS penerima bansos lewat HP. (Sumber: Gemini AI)

EKONOMI

Cara Daftar KKS jadi Penerima Bansos Pakai HP, Cek Syarat dan Mekanismenya

Rabu 19 Nov 2025, 20:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus meningkatkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses program bantuan sosial.

Salah satu inovasi yang kini digunakan adalah pendaftaran awal Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui HP.

Jadi nantinya warga tidak lagi harus datang langsung ke kantor dinas sosial untuk menyerahkan berkas awal.

Digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat proses verifikasi, mengurangi antrean di kantor layanan, serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterbatasan waktu atau akses transportasi.

Baca Juga: Sandang Penghargaan Kota Layak Anak, DPRD Tangsel Sebut Bertolak Belakang

Akses Pendaftaran KKS Kini Lebih Mudah Melalui HP

KKS berfungsi sebagai instrumen penting penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melalui integrasi sistem digital, pemerintah menghubungkan mekanisme pendaftaran dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketentuan ini membuat proses identifikasi calon penerima bantuan dapat dilakukan lebih akurat.

Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran awal secara mandiri dari rumah untuk kemudian diverifikasi oleh petugas kelurahan atau dinas sosial.

Baca Juga: Mau Klaim Saldo DANA Gratis Rp40.000 dengan Aman? Cek Langkahnya di Sini!

Syarat Dokumen untuk Pengajuan KKS Lewat HP

Sebelum melakukan pendaftaran, warga perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang nantinya diunggah melalui aplikasi resmi.

Seluruh dokumen bisa difoto menggunakan HP sehingga prosesnya lebih praktis. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Kelengkapan dokumen sangat berpengaruh pada cepat-lambatnya proses verifikasi oleh petugas.

Baca Juga: Progam Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN hingga 23 November 2025, Begini Cara Mengajukannya

Aplikasi dan Portal Resmi untuk Daftar KKS

Masyarakat harus waspada karena banyak tautan palsu yang mengatasnamakan pendaftaran KKS. Pemerintah hanya menggunakan platform digital resmi yang terintegrasi dengan basis data nasional.

Aplikasi dan portal yang wajib digunakan meliputi:

  1. Portal DTSEN untuk memeriksa status sosial ekonomi keluarga.
  2. Aplikasi layanan kesejahteraan sosial pemerintah (Siks-NG/Solusi terkait) untuk mengajukan permohonan bantuan secara digital.
  3. Aplikasi Kemendagri untuk mengecek validitas NIK dan KK sebelum mendaftar.

Mengakses kanal resmi memastikan keamanan data pribadi dan menghindarkan warga dari penyalahgunaan NIK maupun identitas lainnya.

Langkah-langkah Daftar KKS Menggunakan HP

Proses pendaftaran awal dapat dilakukan dalam beberapa langkah sederhana, yaitu:

  1. Buka aplikasi atau portal resmi pendaftaran bantuan sosial.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan data keluarga lainnya.
  3. Unggah foto KTP, KK, dan dokumen tambahan yang diminta.
  4. Lengkapi formulir kondisi keluarga dan informasi sosial ekonomi.
  5. Kirim pengajuan dan tunggu notifikasi proses verifikasi.
  6. Datangi kelurahan bila diminta untuk verifikasi lanjutan atau survei lapangan.

Sistem akan memeriksa data secara otomatis melalui DTSEN untuk menilai apakah keluarga masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Pentingnya Memperbarui Data Kependudukan

Banyak pengajuan terhambat karena data pada KTP, KK, dan database pemerintah tidak sinkron. Perbedaan nama, NIK ganda, atau data keluarga yang belum diperbarui dapat menyebabkan pengajuan KKS tertolak.

Sebelum mendaftar, warga disarankan memperbarui data di kantor kelurahan atau Dukcapil agar proses verifikasi berjalan lancar.

Pendaftaran KKS tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta uang, data pribadi, atau menjanjikan percepatan proses, masyarakat wajib mengabaikan dan melaporkan ke petugas kelurahan.

Seluruh pendaftaran hanya dilakukan melalui aplikasi resmi, bukan melalui tautan tidak dikenal.

Tags:
Kartu Keluarga SejahteraKKS bansos cara daftar bansos onlineaplikasi resmi KKSsyarat KKS 2025daftar KKS pakai HP

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor