POSKOTA.CO.ID - Para guru di seluruh Indonesia dapat tersenyum lega. Pemerintah telah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat periode Oktober-Desember 2025.
Para pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, disarankan untuk segera memeriksa rekening mereka dan memastikan kelengkapan data untuk kelancaran proses pencairan.
TPG bukan sekadar tunjangan, melainkan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru yang telah menyandang Sertifikat Pendidik.
Pencairan TPG Triwulan IV ini menandai penyelesaian komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi finansial bagi para pendidik di sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Info TPG TW 4 Tahun 2025, Ini Faktor Penentu Cepat Lambatnya Pencairan ke Rekening
Rincian Nilai TPG Berdasarkan Status Kepegawaian
Besaran TPG Triwulan IV yang diterima berbeda, disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rinciannya:
- Guru ASN (PNS dan PPPK): Menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, yang dibayarkan setiap triwulan.
- Guru Non-ASN (Sudah Sertifikasi): Berhak mendapatkan Rp 2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN (Sudah Inpassing): Menerima tunjangan setara dengan gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan hasil penyetaraan.
Pencairan Bertahap Telah Dimulai
Berdasarkan pantauan, gelombang pencairan pertama telah menyentuh rekening para guru non-ASN, baik yang sudah inpassing maupun tersertifikasi, di sejumlah daerah.
Sementara itu, proses pencairan untuk guru ASN masih dalam tahap verifikasi akhir oleh Kementerian Keuangan. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi yang dikirimkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui Guru Soal Pencairan TPG Triwulan IV 2025 dan Bonus THR
Cara Cek Status Pencairan TPG 2025
Guru dapat memantau status pencairan TPG Triwulan 4 2025 secara mandiri melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password).
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik "Login" untuk masuk ke dashboard.
- Periksa status validasi data pribadi.
- Cari dan buka menu "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)".
- Perhatikan kode status: Kode 07 menandakan SKTP telah terbit dan data valid, sedangkan Kode 08 menunjukkan bahwa dana siap dicairkan.
Baca Juga: Alasan TPG 2025 Telat Cair Meski SKTP Sudah Terbit Bulan Lalu: Cek Langkah yang Harus Dilakukan Guru
Cara Hindari Keterlambatan Pencairan
Agar pencairan TPG tidak tertunda, guru disarankan untuk:
- Rutin Memvalidasi Data: Lakukan pengecekan berkala di Info GTK untuk memastikan semua data akurat dan ter-update.
- Koordinasi Cepat dengan Operator: Segera laporkan kepada operator sekolah jika ditemukan ketidaksesuaian data.
- Pastikan Rekening Aktif: Verifikasi bahwa rekening bank yang terdaftar di Dapodik masih aktif dan dapat digunakan untuk transaksi.
Persyaratan untuk Calon Penerima TPG 2025
Bagi guru yang belum menjadi penerima TPG dan berminat mendaftar di periode mendatang, sejumlah persyaratan mutlak harus dipenuhi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus guru aktif (ASN/non-ASN) di bawah Kemendikbudristek.
- Memiliki beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Data tersinkronisasi dengan benar di Dapodik dan Info GTK.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
- Memiliki nilai kinerja dengan predikat minimal "Baik".
- Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dengan data Dapodik.
- Syarat Khusus Triwulan III dan IV: Wajib menjabat sebagai Guru Wali Kelas (kecuali Kepala Sekolah dan guru kelas di SD), sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Nominal TPG November 2025 Ternyata Naik? Simak Perhitungan Resmi dan Cara Cek SKTP Online
Pencairan TPG Triwulan IV menjadi penutup yang diharapkan berjalan mulus bagi pemenuhan hak para guru.
Selalu pantau kanal komunikasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta lakukan pengecekan data secara berkala untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kepastian bagi dedikasi para pendidik bangsa.