Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya PLN: Syarat dan Ketentuan Resmi (Sumber: Dok/PLN)

Nasional

Terbaru! PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya hingga 7.700 VA, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa 18 Nov 2025, 18:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketersediaan listrik yang stabil merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat modern. Seiring meningkatnya penggunaan perangkat rumah tangga dan kebutuhan daya yang lebih besar, banyak pelanggan berencana melakukan peningkatan kapasitas listrik.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program menarik bertajuk Power Hero, yaitu promo diskon 50 persen biaya tambah daya bagi pelanggan tegangan rendah.

Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) maupun seluruh pelanggan PLN di Indonesia. Selain membantu mengurangi beban biaya penambahan daya, inisiatif ini juga bagian dari upaya pemerataan akses energi listrik di berbagai daerah.

Baca Juga: Polemik Rumah Tangga Habib Bahar bin Smith dengan Helwa Bachmid, Benarkah Punya Istri Lebih dari Satu?

Sasaran Program dan Ketentuan Dasar

Melansir dari PT. PLN (Persero), Power Hero ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis dengan kategori tegangan rendah. Adapun detail ketentuannya yakni:

Pelanggan yang memanfaatkan promo ini tidak dapat menurunkan daya selama 1 tahun sejak perubahan (Sumber: Informasi internal PLN yang dibagikan pada publik melalui pemberitaan)

Dengan skema ini, pelanggan hanya perlu membayar setengah dari total biaya penambahan daya normal, sehingga menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan terutama bagi pengguna listrik yang membutuhkan peningkatan kapasitas karena penggunaan alat elektronik yang semakin beragam.

Cara Mendapatkan Voucher Diskon Power Hero

PLN mengupayakan proses yang sederhana agar masyarakat dapat mengakses promo ini dengan mudah. Mekanisme klaim voucher terbagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis pelanggan:

1. Pengguna Listrik Prabayar

Pelanggan cukup melakukan pembelian voucher/token listrik seperti biasa. Setelah transaksi berhasil, sistem akan otomatis memproses pemberian voucher diskon tambah daya.

2. Pengguna Listrik Pascabayar

Pelanggan dapat menyelesaikan pembayaran melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah pembayaran berhasil, voucher diskon penambahan daya sebesar 50 persen akan muncul pada menu reward aplikasi.

Setiap pelanggan berkesempatan memperoleh hingga empat voucher, memberikan fleksibilitas bagi keluarga maupun pelaku usaha yang ingin melakukan peningkatan daya di beberapa meteran atau unit berbeda. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerataan pemanfaatan listrik sekaligus mendorong keterjangkauan pelayanan bagi masyarakat luas.

Cara Menggunakan Voucher Tambah Daya

Setelah pelanggan menerima voucher diskon, pengguna dapat langsung menggunakannya tanpa harus menunggu waktu tertentu. Langkah-langkahnya meliputi:

Dengan prosedur ini, seluruh proses berlangsung digital, cepat, dan tanpa memerlukan kunjungan ke kantor PLN. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang sedang digalakkan PLN dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Skema Pembayaran: Prabayar & Pascabayar

Perbedaan mekanisme pembayaran antara pelanggan prabayar dan pascabayar juga menjadi perhatian dalam program ini:

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tangerang Bawa Senpi, Dibeli Seharga Rp4 Juta

Opsi pembayaran ini memudahkan pelanggan yang membutuhkan tambahan daya segera tetapi ingin tetap menjaga cash-flow bulanan.

Program Power Hero 2025 dari PLN merupakan inisiatif strategis yang memberikan keringanan finansial sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kelistrikan. Dengan diskon 50 persen dan kemudahan akses melalui PLN Mobile, pelanggan memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan daya listrik rumah maupun usaha sesuai kebutuhan.

Meski berlangsung dalam durasi terbatas, manfaat program ini bersifat jangka panjang. Masyarakat disarankan memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode promo berakhir.

Tags:
voucher diskon PLNcara tambah daya listrik PLNpromo PLN November 2025program Power Hero PLNdiskon tambah daya PLN

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor