Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Humas Polri)

Nasional

Mabes Polri Ungkap Ada 300 Polisi Aktif yang Mengisi Jabatan di Kementerian dan Lembaga

Selasa 18 Nov 2025, 09:45 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengungkapkan jumlah pasti personel kepolisian yang saat ini menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Meski sebelumnya beredar kabar jumlahnya mencapai ribuan, Polri memastikan hanya sekitar 300 anggota yang bertugas di posisi manajerial di luar struktur kepolisian.

"Bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Sandi, angka ribuan personel yang sebelumnya disebut-sebut bukanlah pejabat yang menduduki posisi strategis, melainkan termasuk anggota yang sekadar terlibat dalam berbagai bentuk penugasan teknis.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Respons Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Namun, Sandi tidak merinci jabatan maupun kementerian yang ditempati ratusan anggota polisi aktif tersebut.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan penempatan polisi aktif di luar struktur bukan inisiatif Polri. Kata dia, penempatan itu berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Setiap permintaan kemudian diproses melalui mekanisme berlapis. Lalu setelah surat permohonan diterima, Asisten SDM Polri akan melakukan asesmen untuk memilih personel yang kompetensinya paling sesuai. 

"Penugasan baru diberikan setelah Kapolri menerbitkan surat perintah," ucap Sandi.

Selanjutnya, kata Sandi, untuk jabatan setingkat Inspektur Jenderal (pati bintang dua) ke atas, keputusan harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Sementara untuk pangkat di bawahnya, rekomendasi disampaikan kepada pejabat setingkat menteri. Kata dia, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. 

"Penentuan penugasan itu karena ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait,” kata Sandi.

Baca Juga: Tampil Bareng Kenny Austin, Fashion Item Mewah nan Mahal Amanda Manopo Jadi Sorotan

Sebelumnya, Polri merespons dengan bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polri pun langsung menggelar rapat internal di Mabes Polri untuk merumuskan langkah awal agar implementasi putusan berjalan tanpa polemik.

"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” jelas Sandi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya. Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang mempersoalkan celah hukum tersebut.

Para pemohon menilai aturan lama memungkinkan seorang anggota Polri cukup menyatakan ditugaskan Kapolri untuk dapat menduduki jabatan sipil. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya sudah jelas: anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan putusan ini, Polri kini wajib menata ulang seluruh penugasan personel yang berada di kementerian dan lembaga negara.

Tags:
jabatan sipilPolri

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor