JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga petinggi PT Petro Energy (PE) selama 6-11 tahun penjara terkait kasus kontrak fiktif atas permohonan kredit ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketiganya adalah Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT PE yang juga sebagai pemilik manfaat PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE dan Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT PE.
"Menuntut terdakwa Jimmy Masrin selama 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Selain dituntut penjara, terdakwa Jimmy yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya ini dituntut pula membayar uang pengganti senilai Rp32.691.551,88 dan subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar
Kemudian terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta yang dinilai juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ini dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, periode 2015-2019 melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum.
"Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI," terang JPU KPK.
Selain itu, para terdakwa disebut menggunakan underline dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," ujar JPU KPK.
Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU KPK berakibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT PE sejumlah 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar.
"Atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE," kata JPU KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Rp1,4 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Kejati Jakarta
Ditegaskan JPU KPK, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepatutan sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela.
"Kendati perbuatan itu diketahui melanggar, namun para terdakwa tetap menghendaki terwujudnya perbuatan tersebut beserta seluruh akibat yang ditimbulkan," terang JPU KPK.
Dengan terpenuhinya syarat obyektif dan subyektif dari pasal yang didakwakan, JPU KPK menyimpulkan para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU KPK.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Brelly ini memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
"Satu minggu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan ya," ujar Brelly.