Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Jawilan. (Sumber: Istimewa)

Daerah

Pengedar Tramadol dan Hexymer Ini Diciduk saat Menunggu Konsumen di Jawilan Serang

Senin 17 Nov 2025, 06:34 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Apes, seorang pengedar pil tramadol dan hexymer sedang menunggu konsumen diamankan personel Reskrim Polsek Jawilan, Minggu, 16 Nopember 2025 sore.

Tersangka berinisial SA, 23 tahun, warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, ditangkap saat menunggu konsumen di sebuah gubug di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Saat diringkus petugas, SA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. 

Baca Juga: Perkebunan Jagung Binaan Kapolres Serang di Kopo Dikunjungi Delegasi Tiongkok

"Awalnya warga menginformasikan pada jam tertentu adanya seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan tersebut," kata Erwan kepada Poskota, Senin, 17 Nopember 2025.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jawilan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengawasi gerak-gerik tersangka yang tampak gelisah dan beberapa kali memeriksa ponselnya seolah menunggu seseorang.

"Yakin kalau SA adalah pengedar narkoba, petugas langsung mendekati dan mengamankan tersangka," terangnya.

Ketika tersangka digeledah, petugas menemukan sejumlah obat keras dari tangan tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol, yang siap diedarkan kepada konsumennya.

"Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras yang dilakukan tersangka dalam beberapa transaksi sebelumnya," jelasnya.

Menurut Kapolsek, SA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Selain wilayah Kabupaten Serang, tersangka juga menjualnya kepada remaja di Kota Serang dengan harga yang bervariasi," ujarnya.

Menurut Erwan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk mendalami pemasok obat keras yang memasok barang kepada SA.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi para penggunanya," tandasnya.

Tags:
Kabupaten SerangKecamatan Jawilanhexymertramadol

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor