POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 mulai November. Lantas, kapan penyaluran tunjangan akan dimulai?
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru sudah menjadi sorotan selama beberapa waktu kebelakang.
Berdasarkan jadwal, pemerintah menjadwalkan agar TPG Triwulan 4 2025 cair pada November kepada semua guru yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Apa Syarat Tunjangan Profesi Guru November Cair? Ini Hal Penting yang Tidak Boleh Terlewat
Adapun, TPG TW 4 yang cair ini adalah untuk periode tiga bulan yang meliputi Oktober, November, dan Desember 2025.
Dana TPG TW 4 2025 yang cair pada November diberikan bagi guru ASN ataupun yang berstatus non-ASN.
Melansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas nya dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Para guru yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima TPG akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang disalurkan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Catat Perkiraan Tanggal Awal Ramadhan 1447 H
Kapan TPG Triwulan 4 Cair November 2025?
Berdasarkan jadwal resmi yang disampaikan pemerintah, TPG akan cair untuk guru ASN dan non-ASN pada November 2025 secara berbarengan atau tanpa jeda.
Kementerian Keuangan akan langsung mengirimkan tunjangan ke rekening para guru yang sudah terverifikasi di Info GTK.
Namun, proses penyaluran dana tidak langsung dilakukan serentak di seluruh Indonesia, melainkan bertahap.
Berikut jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025 yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025
- Tahap 1: 12-14 November 2025
- Tahap 2: 17-21 November 2025
- Tahap 3: 24 November 205 sampai dengan seterusnya
Kabar baiknya, para guru non-ASN yang sudah memiliki status inpassing (penyetaraan) dikabarkan sudah mulai menerima tunjangan dari Kemenkeu.
Sementara, untuk guru ASN masih harus melalui beberapa proses administrasi terlebih dahulu sebelum tunjangan cair.
Nominal Tunjangan yang Cair
Jumlah dana tunjangan yang cair kepada guru ASN dan non-ASN berbeda nominalnya. Berikut ini besaran TPG yang diberikan sesuai status guru.
1. Guru ASN Daerah
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
2. Guru non-ASN
Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.
3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing
Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara gberkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.
Syarat Pencairan TPG
Terdapat sejumlah syarat pencairan TPG yang perlu diperhatikan agar tunjangan bisa cair.
Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus sebagai ASN atau PPPK
- Memegang Jabatan Sebagai Guru
- Memenuhi Beban Mengajar
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
- Memiliki Pengalaman Mengajar
- Dapodik Aktif dan Terupdate
- Memiliki Bukti Pembayaran Gaji
Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.
Syarat TPG Cair
Berikut ini beberapa syarat sagar TPG bisa segera cair kepada guru.
- Data tervalidasi di Info GTK
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru terbit
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data aguru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.