JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perumda Pasar Jaya angkat bicara usai pedagang Pasar Pramuka menolak kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat dari harga sebelumnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menyampaikan, bahwa hak pemakaian tempat usaha Pasar Pramuka telah berakhirnya sejak Mei 2024.
"Sampai dengan saat ini pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha yang merupakan kewajiban kepada Perumda Pasar Jaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya," ucap Agus kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025.
Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak.
Baca Juga: Puluhan Kios di Pasar Pramuka Disegel, Pedagang Tolak Kenaikan Harga Sewa yang Dinilai tak Wajar
"Antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI," ujar Agus.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025 lalu, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.
"Penyesuaian harga tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan bahwa tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar serta merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman," kata Agus.
Agus menyebut, dari hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.
"Bahkan Pasar Jaya memberikan keringanan dengan menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP," ungkap dia.
Agus mengatakan, untuk harga appraisal KJPP, harga sewa 20 tahun di lantai dasar mencapai Rp940 juta dan lantai 1 sebesar Rp640 juta.
"Saat ini harga sewa yang kita tetapkan untuk 20 tahun, lantai dasar Rp390 juta dan lantai 1 sebesar Rp345 juta. Harga yang kita tetapkan sudah 60 persen di bawah appraisal dari KJPP," katanya.
Agus menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang agar dapat tetap beroperasi dengan biaya yang terjangkau.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk membangun Pasar Pramuka yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi mendukung perekonomian warga Jakarta.
Sebagai informasi, sampai hari ini dari 401 kios, pedagang yang sudah membayar sebanyak 122 kios.
DPRD Minta Pasar Jaya dan Pedagang Duduk Bersama
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, meminta Perumda Pasar Jaya dan para pedagang Pasar Pramuka untuk kembali duduk bersama membahas polemik kenaikan harga sewa kios.
Taufik menilai proses tawar-menawar yang sehat adalah hal yang wajar dalam dinamika penetapan harga, termasuk dalam persoalan penyewaan kios pasar. Karena itu, ia mendorong agar komunikasi tidak terputus.
Baca Juga: Pedagang Pasar Pramuka 'Menjerit' di Tengah Rencana Kenaikan Sewa Kios
“Kami meminta Pasar Jaya dan pedagang melakukan rembukan lagi, berdiskusi lagi, mempertimbangkan segala kemungkinan,” ujar Taufik kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025.
Taufik meminta Pasar Jaya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi para pedagang yang menolak kenaikan sewa.
Menurutnya, langkah negosiasi adalah pilihan terbaik dibanding upaya yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lapangan.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa tindakan penyegelan kios oleh Pasar Jaya bisa dianggap wajar jika terjadi pelanggaran signifikan, seperti tunggakan sewa yang berkepanjangan.
Taufik mengatakan bahwa penyegelan justru dapat membuka ruang negosiasi baru. Pembukaan segel, dikatakan dia, harus melalui dialog sehingga dapat melahirkan kesepakatan yang adil bagi pedagang maupun Pasar Jaya.
“Kalau disegel berarti untuk buka segelnya harus ngobrol lagi. Ketemu lagi. Dibahas lagi, maunya bagaimana, harganya berapa. Itu saja,” ujarnya. (cr-4)