Tim Opsnal Polsek Tajurhalang menunjukkan barang bukti ganja yang peredarannya diduga dikendalikan seorang penghuni Lapas di Cirebon. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polsek Tajurhalang Bongkar Peredaran Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Cirebon

Minggu 16 Nov 2025, 16:29 WIB

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok, membongkar peredaran ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba penghuni Lapas di Cirebon.

Dalam pengungkapan ini, Polsek Tajurhalang, mengamankan dua orang tersangka pengedar ganja yakni AP alias Norow, 36 tahun, dan rekannya Y, 49 tahun.

Keduanya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Tajurhalang saat akan mengedarkan narkoba di Jalan Babakan, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 11 November 2025.

"Ada informasi di sekitar TKP sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah didalami pelaku Norow oleh anggota dapat ditangkap saat transaksi di dalam mobil Toyota Calya warna putih, F 1324 YO," ujar Mareben Simarsoit kepada Poskota di Mapolsek Tajurhalang, Minggu, 16 November 2025.

Baca Juga: Duta Besar Rusia Kunjungi Fasilitas BNN di Lido: Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Saat penggeledahan dari dalam mobil pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 530 gram yang disimpan di dalam tas jinjing dan satu buah tas warna hitam berisi dua ampel bungkus kertas berisi ganja kering dengan berat kotor 23 gram.

Hasil pengakuan dari tersangka Norow, lanjut Mareben ada seorang temannya yaitu berinisial Y masih menyimpan ganja di rumahnya Jalan Kopeng RT 01/06, Kelurahan Kramat, Kecamatan Kramat Kota Sukabumi.

Berdasarkan pengakuan tersangka AP atau Norow, yang merupakan residivis kasus narkotika, daun ganja yang dimilikinya didapatkan dari seseorang berinisial R, yang diketahui merupakan penghuni Lapas di Cirebon.

"Modus pelaku AP ini sistem tempel. Setelah mendapatkan arahan dari seseorang berinisial R, nanti dapat imbalan sebesar Rp50 ribu untuk mengambil ganja," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Daerah Narkoba, Nama Kampung Ambon dan Bahari Diubah

Berdasarkan pengakuan dari tersangka AP, dirinya nekat kembali mengedarkan narkoba karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari Lapas Banceuy, Bandung, pada bulan April 2025.

"Pernah dihukum selama 8 tahun penjara. Setelah bebas dan sulit mendapatkan pekerjaan terpaksa kembali mengedarkan narkoba ganja," ujar AP.

AP mengaku, mendapat suruhan dari dalam Lapas oleh seseorang warga binaan pemasyarakatan berinisial R.

Tags:
BogorPolsek TajurhalangnarkobaLapas Cirebonganja

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor