JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya penyalahgunaan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota yang terbengkalai dan minim penerangan, sehingga kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal maupun tindakan menyimpang.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyampaikan bahwa hal itu bukan hanya soal penataan fisik.
"Tetapi juga menyangkut aspek pengawasan, manajemen, dan keberfungsian ruang publik. Karena itu," ujar Ali kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025
Ali mengatakan, Pemprov DKI perlu melakukan audit lapangan secara menyeluruh dan berkala terhadap seluruh RTH, khususnya di lokasi-lokasi yang jarang dikunjungi masyarakat dan memiliki potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota Sebut 4 Penyebab RTH di Jakarta Rawan Disalahgunakan
"Audit ini penting untuk memetakan titik-titik yang membutuhkan penanganan segera," ucap Ali.
Selain itu, dia mendorong Pemprov melakukan revitalisasi desain taman sekaligus menghadirkan aktivitas publik agar ruang terbuka kembali hidup.
"Termasuk jalur pedestrian yang jelas, fasilitas olahraga, area bermain, bangku, dan elemen yang mendorong aktivitas publik," kata dia.
"Pemda harus menyediakan program-program komunitas seperti kelas olahraga, kegiatan seni, atau event warga secara berkala agar taman hidup dan digunakan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali juga mendorong adanya pengawasan partisipatif melalui kolaborasi dengan RT/RW dan masyarakat. Ia menyebut bahwa Pemprov dapat membentuk tim pemantauan lingkungan bersama warga.
"Pemprov dapat membentuk tim pemantauan lingkungan bersama warga, termasuk melibatkan kader Jumantik, Karang Taruna, PKK, serta komunitas pecinta taman untuk ikut menjaga dan melaporkan kondisi RTH di wilayahnya," ujar dia.
Politisi Partai Gerindra ini, mengungkapkan, perlunya patroli Satpol PP secara rutin, baik siang maupun malam, khususnya di titik-titik yang dinilai rawan menjadi tempat aktivitas ilegal.
"Perlu ada patroli rutin, baik siang maupun malam, untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal, termasuk prostitusi terselubung. Koordinasi dengan aparat kepolisian juga penting di titik-titik rawan," katanya.
Ali menyebut, penambahan Penerangan yang memadai RTH harus dilengkapi pencahayaan yang terang, merata, dan tahan vandal.
"Terutama di area-area yang sering dipakai masyarakat untuk aktivitas malam hari. Penerangan adalah faktor utama dalam pencegahan kriminalitas," ucap dia.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Bersihkan Lokasi RTH yang Diduga Jadi Tempat Maksiat Sesama Jenis di Daan Mogot
Selain itu, dikatakan Ali, penempatan CCTV yang terkoneksi dengan Dishub atau Command Center sangat efektif meminimalisir potensi tindakan ilegal.
"Kamera dengan sensor gerak dan sudut pandang luas sangat membantu," ujar dia.
Ali menegaskan bahwa RTH merupakan simbol kualitas tata kota dan fasilitas publik yang harus dijaga keberfungsiannya. Menurutnya, Pemprov DKI tidak boleh membiarkan taman-taman berubah fungsi menjadi ruang aktivitas ilegal.
"Dengan tata kelola yang baik, penerangan yang memadai, pengawasan berlapis, serta pemberdayaan warga, taman-taman di Jakarta dapat kembali menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bermartabat," katanya. (cr-4)