POSKOTA.CO.ID – Menitipkan emas di Pegadaian menjadi solusi aman bagi masyarakat yang ingin menyimpan logam mulianya tanpa perlu khawatir soal risiko kehilangan atau kerusakan.
Layanan titip emas ini menawarkan sistem penyimpanan profesional dengan biaya yang terjangkau dan proses pengajuan yang sederhana.
Cocok bagi kamu yang memiliki emas bernilai tinggi namun belum memiliki tempat penyimpanan yang memadai di rumah.
Dilansir melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut informasinya:
Baca Juga: Harga Emas Hari Minggu 16 November 2025 Galeri24 dan UBS Turun, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Biaya titip emas di Pegadaian
Nilai titipan: Rp20-100 juta
Tarif titipan emas
- 6 bulan: Rp100.000
- 12 bulan: Rp200.000
Tarif perpanjangan (per bulan)
- Rp20.000
Tarif denda (per hari)
- Rp1.000
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 November 2025 Merosot Lagi, Paling Murah Rp380.000 per Gram
Nilai titipan: Rp100-500 juta
Tarif titipan emas
- 6 bulan: Rp300.000
- 12 bulan: Rp600.000
Tarif perpanjangan (per bulan)
- Rp60.000
Tarif denda (per hari)
- Rp2.000
Baca Juga: Anjlok Rp50.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 15 November 2025
Nilai titipan: > Rp500 juta batas maksimum pemberian kredit
Tarif titipan emas
- 6 bulan: Rp500.000
- 12 bulan: Rp100.000
Tarif perpanjangan (per bulan)
- Rp100.000
Tarif denda (per hari)
- Rp3.000
Cara titip emas di Pegadaian
Menitipkan emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan mudah asalkan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Siapkan identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP atau Paspor.
- Bawa emas dengan taksiran minimal Rp20.000.000.
- Siapkan biaya titip emas sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.
Setelah persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah pengajuan Titipan Emas Fisik di Pegadaian:
- Pertama, bawalah emas yang akan dititipkan ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
- Lalu, petugas melakukan input data, proses penaksiran, dan dokumentasi emas yang kamu serahkan.
- Selanjutnya, bayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih.
- Setelah itu, petugas akan mencetak akad titipan dan akad gadai.
- Terakhir, tandatangani akad titipan dan akad gadai sebagai bukti sah penitipan.
Demikian informasi mengenai titip emas di Pegadaian.