Ilustrasi - Syarat TPG cair November 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Nasional

Apa Syarat Tunjangan Profesi Guru November Cair? Ini Hal Penting yang Tidak Boleh Terlewat

Minggu 16 Nov 2025, 16:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru bulan November 2025 tidak cair begitu saja kepada para guru.

Pemerintah memberikan tunjangan ini hanya kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan dan telah melalui seluruh proses administrasi.

Bukan hanya itu, tunjangan juga baru akan cari ke rekening masing-masing guru setelah melalui alur yang telah ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Lantas, apa saja syarat pencairan TPG dan bagaimana alur pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu TPG?

Melansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas nya dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Para guru yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima TPG akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang disalurkan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap.

Biasanya, pencairan tunjangan antara guru ASN dengan non-ASN dibedakan waktunya dengan jeda satu bulan.

Nominal tunjangan yang diterima oleh guru ASN dan juga non-ASN berbeda. Berikut rinciannya.

1. Guru ASN Daerah

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

2. Guru non-ASN

Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.

3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing

Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Terdapat sejumlah syarat pencairan TPG yang perlu diperhatikan agar tunjangan bisa cair.

Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.

Syarat TPG Cair

Berikut ini beberapa syarat sagar TPG bisa segera cair kepada guru.

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.

Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.

Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK

Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara gberkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.

1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.

5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.

6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data

7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.

Tags:
syarat pencairan TPGtunjanganTPGTunjangan Profesi GuruTunjangan Sertifikasi Guru

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor