POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru bulan November 2025 tidak cair begitu saja kepada para guru.
Pemerintah memberikan tunjangan ini hanya kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan dan telah melalui seluruh proses administrasi.
Bukan hanya itu, tunjangan juga baru akan cari ke rekening masing-masing guru setelah melalui alur yang telah ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Lantas, apa saja syarat pencairan TPG dan bagaimana alur pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu TPG?
Melansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas nya dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Para guru yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima TPG akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang disalurkan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap.
Biasanya, pencairan tunjangan antara guru ASN dengan non-ASN dibedakan waktunya dengan jeda satu bulan.
Nominal tunjangan yang diterima oleh guru ASN dan juga non-ASN berbeda. Berikut rinciannya.
1. Guru ASN Daerah
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
2. Guru non-ASN
Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.
3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing
Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.
Syarat Tunjangan Profesi Guru
Terdapat sejumlah syarat pencairan TPG yang perlu diperhatikan agar tunjangan bisa cair.
Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus sebagai ASN atau PPPK
- Memegang Jabatan Sebagai Guru
- Memenuhi Beban Mengajar
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
- Memiliki Pengalaman Mengajar
- Dapodik Aktif dan Terupdate
- Memiliki Bukti Pembayaran Gaji
Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.
Syarat TPG Cair
Berikut ini beberapa syarat sagar TPG bisa segera cair kepada guru.
- Data tervalidasi di Info GTK
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru terbit
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara gberkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.