POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia dengan dimulainya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV tahun anggaran 2025.
Penyaluran yang dimulai secara bertahap sejak awal November ini mencapai puncaknya pada bulan ini, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025, menjadikannya sebuah “kado spesial” bagi dunia pendidikan.
Tidak hanya TPG Triwulan IV, para guru juga disambut dengan kabar yang lebih manis: rencana pemberian bonus tambahan TPG sebesar 100% yang direncanakan cair pada Desember 2025.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025
Skema dan Besaran Tunjangan
Pencairan TPG mengikuti skema yang telah diatur berdasarkan status kepegawaian:
- Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK): Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, yang dibayarkan setiap triwulan. Besaran ini menyesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
- Guru Non-ASN (Non-PNS): Menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, yang juga disalurkan per triwulan.
Yang menjadi perhatian khusus adalah wacana “kado spesial” tambahan berupa tambahan TPG sebesar 100%, setara dengan satu bulan gaji atau tunjangan, yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini, jika terealisasi pada Desember 2025, akan melengkapi akhir tahun yang istimewa bagi guru bersertifikat pendidik.
Baca Juga: Update Terbaru: TPG Triwulan 4 2025 Diperkirakan Cair Akhir November
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran yang Diperbarui
Pencairan TPG Triwulan IV pada November 2025 ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
- Tahap Awal: 12–14 November 2025.
- Tahap Lanjutan: 17–21 November 2025, dan akan berlanjut hingga akhir bulan.
Terdapat penyederhanaan prosedur yang signifikan, khususnya untuk Guru ASN Daerah. Melalui skema baru, dana TPG kini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru, menghilangkan prosedur pencairan manual yang kerap dinilai berbelit.
Langkah Praktis: Cara Cek Status Pencairan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para guru untuk secara proaktif memantau status pencairan mereka melalui portal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Periksa bagian Status Tunjangan atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Apabila SKTP telah terbit dan semua data dinyatakan valid, maka TPG siap ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Pihak kementerian juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan mengingatkan untuk hanya mengikuti informasi dari saluran resmi guna menghindari berita hoaks yang beredar.
Dengan pencairan tunjangan yang tepat waktu dan wacana bonus tambahan ini, diharapkan dapat memacu semangat dan apresiasi yang lebih tinggi bagi para pahlawan pendidikan Indonesia.