Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Sumber: Mabes Polri)

Nasional

Wagub Bangka Belitung Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jumat 14 Nov 2025, 13:07 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana terkait dugaan pemalsuan ijazah dari kampus swasta yang sudah ditutup pemerintah.

Pemeriksaan digelar di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 13 November 2025 dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB. 

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan untuk kepentingan pembuktian,” Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025.

Trunoyudo mengatakan bahwa perkara tersebut telah masuk fase penyidikan substantif. Menurutnya pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dalam rangka penguatan materi penyidikan. Ia juga memastikan seluruh proses dijalankan secara profesional dan transparan. 

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Kejati Sumut Geledah Kantor INALUM Terkait Dugaan Korupsi Aluminium

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Hellyana merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025.

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025 untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Menurut Trunoyudo, penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dokumen ijazah yang dipersoalkan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut sudah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Tags:
pemalsuan ijazahHellyanaWakil Gubernur Bangka Belitung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor