POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) November 2025 bakal segera cair, begini cara cek dan jumlah besaran tunjangan yang akan diterima.
TPG diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan profesional, selain itu, tunjangan diberikan kepada guru berstatus ASN atau non ASN yang telah terdata di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses pencairan TPG dijadwalkan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam satu tahun.
Baca Juga: TPG 2025 Cair 4 Kali Setahun: Ini Rincian Bulan Pencairan untuk Tiap Triwulan
Adapun pencairan tunjangan profesi ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima.
TPG bulan November 2025 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester pertama tahun ini, ada 1.853.487 guru yang sudah menerima TPG.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.460.952 guru ASN dan 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
Untuk triwulan terakhir (TPG untuk Oktober-Desember) ini, baik guru ASN daerah maupun non-ASN akan menerima pembayaran pada bulan yang sama.
Baca Juga: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4? Cek TPG Cair di Info GTK
Cara Cek TPG November di Info GTK
Bagi guru yang masuk dalam kriteria penerima TPG, dapat cek tunjangan tersebut di laman Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Berikut cara cek TPG bulan November 2025 yang dapat digunakan sebagai acuan:
- Pertama, akses laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password Dapodik yang telah terdaftar.
- Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, lalu klik Login.
- Setelah masuk ke dashboard, periksa data pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru” untuk melihat informasi tunjangan.
- Periksa status SKTP. Jika sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
- Guru dapat mencetak halaman SKTP sebagai bukti administratif pencairan.