Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Ucap Tak Gentar Tekanan Politik

Kamis 13 Nov 2025, 15:44 WIB
Potret Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan dr Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi. (Sumber: X/@DokterTifa)

Potret Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan dr Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi. (Sumber: X/@DokterTifa)

POSKOTA.CO.ID - Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengakui jika dirinya tidak gentar dengan tekanan politik, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Tifa bersama dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Ketiganya hadir untuk memberikan keterangan.

Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya tak merasa gentar, dengan apa yang dialaminya saat ini.

“Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” kata Tifa dikutip dari akun X pribadinya pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Tak hanya itu, ia juga menduga adanya upaya pembungkaman kerja ilmiah yang dilakukan melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar.

“Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduraan serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” ucap Tifa.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Tifa, ia melihat adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa prilaku tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terus Lanjut, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi Besok

“Saya menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal — dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” tuturnya.

Kendati demikian ia berharap agar institusi negara kembali menjaga jarak dari kepentingan personal dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara.

“Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini maasih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” ujar Tifa.

Dalam pemeriksaan perdana ini, Tifa cs didampingi oleh sembilan orang tim hukum.


Berita Terkait


News Update