POSKOTA.CO.ID- Isu mengenai kenaikan UMP 2026 tengah jadi sorotan besar masyarakat. Lantas, berapa UMP Jakarta dan provinsi lainnya jika terjadi kenaikan di tahun depan?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendorong pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal membeberkan jika pihaknya serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB) mengajukan tiga usulan angka kenaikan UMP 2026.
Baca Juga: Harga Emas Hari Kamis 13 November 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Usulan pertama, yaitu sebesar 6,5 persen yang didasarkan pada besaran kenaikan UMP 2025. Lalu, usulan kedua sebesar 7,7 persen yang merujuk pada angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian, usulan ketiga, yaitu 8,5 hingga 10,5 persen yang menjadi tuntutan para buruh selama ini.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, kata Said Iqbal dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Syarat Agar Tunggakan Dihapus
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMP 2026 akan diumumkan pada November 2025.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut tercantum jika penetapan UMP bakal diumumkan lewat keputusan gubernur yang disampaikan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
Baca Juga: Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025 Kembali Meroket
Berapa Besaran UMP Jakarta 2026?
Apabila tuntutan yang diajukan para buruh mengenai besaran kenaikan angka UMP 2026 sebesar 10,5 persen di setujui, maka upah para pekerja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta akan naik cukup tinggi.
Jika benar upah para pekerja naik dengan persentase tersebut, maka UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp5.963.000 per bulan.
Itu berarti, Jakarta bakal jadi provinsi bedengan jumlah upah paling tinggi di Indonesia, dibandingkan dengan daerah lainnya.
Sebagai informasi saat ini UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.000 per bulan.
Daftar UMP 2026 di Indonesia
Berikut ini perkiraan UMP 2026 di masing-masing provinsi di Indonesia apabila jadi naik 10,5 persen.
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 menjadi Rp5.963.420
- Papua: Rp4.285.850 menjadi Rp4.735.864
- Papua Selatan: Rp4.285.850 menjadi Rp4.735.864
- Papua Tengah: Rp4.285.848 menjadi Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850 menjadi Rp4.735.864
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 menjadi Rp4.283.643
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 menjadi Rp4.171.844
- Aceh: Rp3.685.616 menjadi Rp4.072.605
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571 menjadi Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 menjadi Rp4.041.567
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 menjadi Rp4.004.137
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000 menjadi Rp3.993.470
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 menjadi Rp3.956.076
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313 menjadi Rp3.955.140
- Riau: Rp3.508.776 menjadi Rp3.877.197
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 menjadi Rp3.863.295
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 menjadi Rp3.838.351
- Maluku Utara: Rp3.408.000 menjadi Rp3.765.840
- Jambi: Rp3.234.535 menjadi Rp3.574.161
- Gorontalo: Rp3.221.731 menjadi Rp3.560.012
- Maluku: Rp3.141.700 menjadi Rp3.471.578
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 menjadi Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 menjadi Rp3.396.273
- Papua Barat: Rp3.615.000 menjadi Rp3.394.575
- Bali: Rp2.996.561 menjadi Rp3.311.199
- Sumatra Barat: Rp2.994.193 menjadi Rp3.308.583
- Sumatra Utara: Rp2.992.559 menjadi Rp3.306.777
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 menjadi Rp3.221.075
- Lampung: Rp2.893.070 menjadi Rp3.196.842
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 menjadi Rp3.180.506
- Bengkulu: Rp2.670.039 menjadi Rp2.950.393
- Jawa Timur: Rp2.305.985 menjadi Rp2.548.113
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080 menjadi Rp2.501.808
- Jawa Barat: Rp2.191.232 menjadi Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 menjadi Rp2.397.130
- Banten: Rp2.905.119 menjadi Rp3.210.156
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 menjadi Rp2.876.238
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 menjadi Rp2.573.510