Redenominasi Rupiah: Langkah Strategis Pemerintah Menyederhanakan Nilai Uang Tanpa Mengurangi Daya Beli. (Sumber: Instagram)

Nasional

Kemenkeu Siapkan RUU Redenominasi: Nilai Rp1.000 Akan Jadi Rp1, Begini Penjelasan Lengkapnya

Senin 10 Nov 2025, 09:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memunculkan rencana redenominasi rupiah sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah pada tahun 2027.

Secara sederhana, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, sementara harga nasi goreng yang sebelumnya Rp 10.000 akan menjadi Rp 10. Nilai riil terhadap barang dan jasa tidak berubah hanya cara penulisan nominalnya yang dipangkas dari tiga nol menjadi lebih ringkas.

Langkah ini bukan hal baru di dunia internasional. Beberapa negara seperti Turki, Korea Selatan, dan Zimbabwe pernah melakukannya untuk menyesuaikan sistem keuangan mereka dengan kebutuhan ekonomi modern.

Baca Juga: iPhone 17 Pro Max 2 TB Silver Masih Tersedia di iBox? Cek Harga dan Ketersediaannya di Sini

Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Banyak masyarakat yang keliru menganggap redenominasi sama dengan sanering. Padahal, keduanya berbeda jauh. Sanering adalah pemotongan nilai uang, artinya daya beli masyarakat ikut berkurang.

Redenominasi, sebaliknya, tidak mengurangi nilai riil uang, hanya menyederhanakan jumlah nol pada nominalnya.

Jadi, jika seseorang memiliki uang Rp 1 juta sebelum redenominasi, setelah proses ini nilainya akan menjadi Rp 1.000, tetapi daya beli tetap sama, tidak ada yang hilang.

Mengapa Pemerintah Melakukan Redenominasi?

Ada beberapa alasan strategis mengapa redenominasi dianggap penting untuk Indonesia:

Efisiensi Pencatatan dan Transaksi

Banyaknya angka nol membuat pencatatan transaksi, pembukuan akuntansi, hingga laporan keuangan menjadi rumit. Redenominasi akan mempermudah semua proses tersebut.

Meningkatkan Kredibilitas Rupiah di Mata Dunia

Mata uang dengan nominal yang panjang sering kali menimbulkan kesan “lemah” di kancah internasional. Dengan redenominasi, rupiah bisa tampil lebih kuat dan modern.

Mendukung Digitalisasi Keuangan

Dalam era pembayaran digital, nominal yang lebih pendek akan mempercepat proses transaksi elektronik dan mengurangi potensi kesalahan input angka.

Efisiensi dalam Sistem Keuangan Nasional

Sektor publik dan swasta dapat bekerja lebih efektif, mulai dari sistem perbankan, pelaporan pajak, hingga transaksi ekspor-impor.

Dengan sederet manfaat tersebut, redenominasi bukan hanya langkah kosmetik, tetapi juga bagian dari reformasi ekonomi struktural menuju Indonesia Emas 2045.

Rencana Legislasi dan Target Pemerintah

Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi Rupiah akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Targetnya, regulasi ini rampung pada tahun 2027, bersamaan dengan peningkatan kesiapan sistem keuangan nasional.

Namun, para pengamat ekonomi mengingatkan agar pelaksanaannya tidak terburu-buru. Kondisi makroekonomi, tingkat inflasi, dan kesiapan masyarakat harus stabil sebelum redenominasi dijalankan.

Tantangan yang Harus Diantisipasi

Walau terlihat sederhana, penerapan redenominasi bukan tanpa tantangan besar.

Beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan antara lain:

Sebagian negara menerapkan masa transisi dua sistem (lama dan baru) selama beberapa tahun untuk memastikan adaptasi berjalan mulus.

Bank Indonesia pun menyatakan, redenominasi baru bisa diterapkan jika stabilitas ekonomi dan sosial benar-benar terjaga.

Baca Juga: Bonus Saldo DANA Gratis Rp310.000 Cair Tanpa Undian Spesial Hari Pahlawan 10 November 2025, Klik Link Resmi Hari Ini Sekarang!

Dampak Redenominasi bagi Masyarakat

Jika redenominasi diterapkan, masyarakat akan merasakan beberapa perubahan praktis:

Namun, masyarakat perlu menyesuaikan kebiasaan, terutama dalam penulisan harga barang, laporan keuangan, hingga transaksi sehari-hari. Redenominasi rupiah adalah langkah besar menuju sistem ekonomi yang lebih efisien dan terpercaya.

Meski tidak mengubah daya beli, perubahan ini akan berdampak luas pada cara masyarakat bertransaksi, menghitung, dan memandang nilai uang.

Dengan perencanaan matang, sosialisasi yang baik, serta dukungan dari seluruh elemen ekonomi, redenominasi dapat menjadi simbol kemajuan dan kepercayaan diri baru bagi ekonomi Indonesia.

Tags:
Nilai tukar rupiahPMK 70 Tahun 2025RUU redenominasi 2027Penyederhanaan mata uang IndonesiaRedenominasi rupiah

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor