POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat, 7 November 2025.
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan proses asistensi dan gelar perkara.
"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan Hari Ini
Dia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.
Dalam proses penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi, polisi telah memerikan sebanyak 130 orang saksi.
Sebelumnya, penyidik dari Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Adapun laporan Jokowi tersebut terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu,
Naiknya status ke penyidikan, dilakukan usai penyidik menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.