JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jumlah pendafar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) mengalani kenaikan cukup signifikan sejak Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan angkutan umum bagi karyawan swasta pemegang kartu pekerja Jakarta (KPJ) bergaji di bawah Rp 6,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta, Syaripudin mengataksn bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis per 10 Oktober 2025, terdapat peningkatan lebih dari 100 persen sepanjang November 2025.
"Di minggu pertama bulan November, telah terjadi peningkatan sebanyak lebih dari 100 persen pekerja yang mengajukan pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) per harinya dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," kata Syaripudin kepada wartawan dikutip Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Cair? Begini Mekanisme Penggunaannya
Syarifudin menuturkan, dari berkas yang masuk tersebut, Disnaker akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang dikirimkan oleh pekerja. Namun, hanya pendaftar yang memenuhi syarat yang akan lolos pengajuan KPJ.
Ia menjelaskan, KPJ diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dan bekerja di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, dengan upah maksimal 15 persen di atas UMP yang berlaku yakni sebesar Rp 6.206.275, dan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jika pekerja yang mengajukan telah memenuhi ketentuan tersebut, maka berhak menerima KPJ," kata dia.
Adapun tata cara pendaftaran KPJ yaitu pekerja mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui luring ataupun daring ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
1. KTP, KK dan NPWP
2. Slip gaji dan surat keterangan aktif bekerja maksimal H-1 bulan berjalan
3. Surat Pernyataan yang telah diisi lengkap (unduh format pada bit.ly/pernyataankpj)
4. Format excel yang telah diisi lengkap (unduh format pada bit.ly/formatkpj)
Dari berkas yang masuk tersebut, Disnaker akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang dikirimkan oleh pekerja.
Baca Juga: Pencairan DANA KJP Plus Tahap 2 2025 Dimulai, Cek di Sini
Kemudian, data pekerja yang lolos akan dikirimkan ke Bank Jakarta untuk dilakukan verifikasi secara sistem dan kemudian akan dibuatkan rekening serta kartu debit sebagai bentuk keanggotaan KPJ.
Jika pencetakan kartu telah selesai, penerima dapat mengambil kartu di Bank Jakarta yang telah ditentukan dengan membawa KTP, NPWP serta uang pembukaan rekening minimal Rp 50.000.
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 dimaksud, penerima KPJ akan mendapatkan manfaat tambahan transportrasi selain Transjakarta, yaitu MRT, LRT Jakarta dan BRT.