POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi para pekerja di Jakarta untuk naik transportasi umum gratis lewat Layanan Transportasi Umum Gratis.
Layanan ini diberikan kepada para pekerja di Jakarta yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Selain itu, untuk menikmati layanan naik transum gratis di Jakarta, para pekerja harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca Juga: BPBD Jakarta Gelar Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Hujan Ekstrem
Aturan mengenai layanan naik transportasi umum gratis di Jakarta bagi pemegang KPJ ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria dan memiliki KPJ maka bisa naik berbagai moda transportasi umum, seperti KRL, Transjakarta, MRT, hingga LRT tanpa biaya sepeserpun.
Lantas, bagaimana cara buat Kartu Pekerja Jakarta supaya dapat menikmati fasilitas naik transportasi umum gratis? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar, Modusnya Terungkap
Apa Saja Persyaratan Calon Pendaftar KPJ?
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta mendaftarkan diri untuk membuat KPJ.
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025)
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Syarat Dokumen Daftar Kartu Pekerja Jakarta
Sebelum membuat Kartu Pekerja Jakarta, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan pekerja, di antaranya:
Baca Juga: Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis untuk Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta, Cek Informasinya!
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
- Format peninjauan KPJ yang diunduh lewat Link format KPJ
Jika formulir pendaftaran sudah diisi dan data-data telah lengkap, maka pekerja bisa mengirimkannya ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Bagaimana Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta?
Simak langkah-langkah pembuat Kartu Pekerja Jakarta di bawah ini.
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans
- Selanjutnya, Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap data pemohon
- Pemohon perlu membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000
- Kemudian, Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Cara Mengajukan Kartu Layanan Gratis Transportasi
Bagi para pekerja yang sudah memiliki Kartu Pekerja Jakarta, maka bisa langsung mengajukan pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi.
Berikut ini cara membuat Kartu Layanan Transportasi Gratis Jakarta bagi para pekerja.
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
- Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan
- Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.