POSKOTA.CO.ID - Pegawai swasta di Jakarta yang memiliki gaji maksimal Rp6,2 juta kini bisa menikmati layanan transportasi publik gratis seperti LRT, MRT, dan Transjakarta selama 6 bulan.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Pemberikan Layanan Angkutan Umum Massal Gratis
Program ini adalah bentuk lanjutan dari Kartu Prakerja Jakarta (KPJ)
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa layanan gratis mencakup tiga moda utama transportasi massal yaitu
Baca Juga: Cara Pakai Qris Tap untuk Naik KRL, MRT, LRT dan Transjakarta
- Bus Rapid Transit (BRT) atau Transjakarta, termasuk layanan pengumpan (feeder), integrasi, dan Transjabodetabek.
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
- Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Semua layanan dioperasikan badan usaha milik daerah yang mengelola sistem transportasi masing-masing.
Dalam Pasal 13 pergub tersebut diatur bahwa penerima manfaat KPJ wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Slip gaji terakhir.
- File Excel sesuai format di bit.ly/formatkpj.
- Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima KPJ tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275.
Selain transportasi gratis, KPJ disebut juga memungkinkan pemegang kartu memperoleh akses ke program pangan murah dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja.