BOJONGGEDE, POSKOTA.CO.ID - Pembunuhan pemuda di Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, didasarkan motif penguasaan harta.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka Utama menjelaskan, korban berinisial AN, 25 tahun, diajak bertemu satu dari tiga tersangka berinisial MEO, 28 tahun, di rumahnya, Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku MEO berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook, dengan nama Anonim. Selanjutnya pelaku mengajak ketemuan di lokasi rumah yang ditempati MFR alias I," kata Budi di Aula Mapolsek Bojonggede, Rabu, 5 November 2025.
MEO kemudian mengajukan pinjaman uang Rp4 juta, tetapi ditolak korban. Uang tersebut hendak digunakan untuk mengurus kehamilan pacar tersangka.
Baca Juga: 3 Pembunuh Pemuda di Bogor Diringkus, Polisi Masih Selidiki Motif
"Setelah ada di TKP rumah milik MFR alias I sekitar pukul 22.00 WIB mengajak korban ke dalam kamar dan didalam kamar tersangka mulai mendekat korban hingga MEO mencoba meminjam uang kepada Korban dengan alasan untuk biaya kehamilan pacar tersangka MEO sebesar Rp 4 juta tapi ditolak korban," ujarnya.
Tersinggung tidak diberikan pinjaman uang, pelaku menarik baju korban yang hendak keluar rumah. Korban terjatuh, lalu dianiaya ketiga tersangka secara bergiliran.
"Pada waktu korban mau keluar pelaku MEO menarik baju korban hingga terjatuh kelantai kemudian teman pelaku langsung bersama-sama memukuli korban hingga babak belur," ucapnya.
Tidak berhenti di situ, leher korban dijerat kawat. Korban kemudian tewas seketika.
Baca Juga: Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Polisi Pembunuh Dosen Dilakukan Profesional
"Setelah korban babak belur dianiaya sama para pelaku, MFR memukul pelipis korban dengan menggunakan gelas dan gitar listrik, pisau dapur, teko kaca, piring kaca, gelas kaca bahkan MEO menjerat leher korban dengan menggunakan kawat hingga meninggal di tempat," tuturnya.
Para pelaku berupaya meninggalkan jejak pembunuhan dengan membersihkan darah dari korban di lokasi.
"Pelaku mencoba mengambil hp milik korban dan rencana mau mengambil motornya juga. Tapi karena keburu kepergok sama warga pelaku hanya berhasil bawa hp dan kunci motor milik korban dan pelaku langsung kabur," katanya.
Sementara itu, pelaku diketahui mengonsumsi obat-obatan keras daftar G saat melakukan penganiayaan terhadap pemuda.
"Sewaktu menganiaya korban para pelaku tengah pengaruh obat-obatan daftar G," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi membawa barang bukti berupa pisau bergagang kuning, pecahan gitar, vas bunga warna putih, pecahan gelas, pecahan piring, kawat benrad, baju korban, sandal milik korban, solasi bening, hp korban merek Vivo, dua unit motor Scoopy putih B 6136 ZRK dan Honda Stailo hijau F 3617 FJY, serta satu kunci kontak Honda Scoopy milik korban.
Baca Juga: Kronologi Kasus Polisi Propam Jambi Bunuh dan Perkosa Dosen: Bermula dari Ejekan
"Selain itu barang bukti lain VER korban. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pasal Pasal 170 KUH Pidana diancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Pasal 365 KUH Pidana ayat (3) diancaman dengan hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Jo pasal 351 KUH Pidana ayat (3) diancam dengan hukuman Penjara Paling lama 7 Tahun Penjara," tuturnya.