Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Gedung Merah Putih, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi

Rabu 05 Nov 2025, 17:06 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid tersangka dugaan kasus pemerasan dan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) di Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dari hasil itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menegaskan, tidak hanya Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ada dua nama lain, yaitu Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau berinisial MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan suap terkait pengaturan anggaran proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," ucapnya.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Tercatat Punya Harta Rp4,8 Miliar

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

"Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," ujarnya.

Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK turut menangkap Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.

Dari proses tangkap tangan itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah, dolar AS, dan poundsterling dengan total nilai setara lebih dari Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Tags:
KPK Gubernur RiauAbdul Wahidkorupsi Jakarta Selatan

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor