POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu sempat ramai kabar yang menyebut penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan cair pada Oktober. Namun, ternyata tidak ada pencairan bantuan dari pemerintah. Lantas, apakah pencairannya ditunda ke 2026?
Pemerintah menyalurkan BSU 2025 kepada para pekerja yang punya pendapatan di bawah UMP/UMR atau di bawah Rp3.500.000.
Melansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada para pekerja dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Dana Bansos KJMU Tahap 2 2025 Rp1,5 Juta Cair, Cek di Sini
Para pekerja yang memenuhi persyaratan dan masuk kategori penerima bantuan mendapatkan uang subsidi senilai Rp300.000 per bulan yang cair sekaligus dalam jumlah Rp600.000.
Bantuan ini telah disalurkan kepada para pekerja pada Juni-Juli 2025 lalu melalui rekening Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia.
Lantas, apakah bantuan ini akan kembali cair lagi untuk para pekerja?
Baca Juga: Harga Emas Dunia Merosot Hari Ini! Investor Was-Was Menanti Keputusan The Fed Selanjutnya
BSU 2025 Cair Lagi?
Belum lama ini beredar kabar yang menyebut jika BSU 2025 kembali cair untuk para pekerja yang sebelumnya sudah menerima bantuan ini pada Juni-Juli.
Hal ini membuat para pekerja penasaran dan bertanya-tanya, apakah subsidi upah dari pemerintah ini benar akan kembali dicairkan.
Isu soal BSU yang cair lagi ini sudah ramai diperbincangkan sejak September, lalu berlanjut ke Oktober 2025. Tak sedikit akun di media sosial Facebook yang membagikan kabar pencairannya.
Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada kabar yang menyebut jika bantuan ini cair lagi kepada para pekerja.
Baca Juga: Cukup Nonton Video Bisa Dapat Rp500 Ribu? Begini Cara Resminya Tanpa Modal
Pada periode pencairan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pencairan BSU 2025 akan berakhir hanya sampai batch 4, yakni pada Agustus 2025.
Itu berarti, sampai saat ini, program BSU yang berlangsung baru meliputi pencarian Juni-Juli saja dan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait penyaluran di bulan-bulan lainnya atau bahkan pada tahun depan.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan sejumlah kabar yang menyebut soal pencairan BSU November 2025 ataupun penyalurannya yang ditunda ke 2026. Pastikan juga untuk berhati-hati terhadap link cek BSU yang dibagikan di media sosial jika tidak jelas sumber resminya.
Syarat Jadi Penerima BSU
Terdapat sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah