Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa bersama jajarannya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan tawuran dan kepemilikan senjata tajam. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Empat Pemuda Bersenjata Tajam di Bekasi Gagal Tawuran Usai Terjaring Polisi dalam OKJ

Selasa 04 Nov 2025, 20:06 WIB

TAMBUN SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Empat pemuda berhasil diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang digelar selama tiga hari oleh Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya.

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial Teguh, 19 tahun; Ridwan, 22 tahun; DJ, 18 tahun, serta satu pelaku di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MJ, 16 tahun. Mereka kedapatan membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan dalam tiga kali operasi yang dilakukan secara beruntun sejak Sabtu, 1 November 2025 hingga Senin, 3 November 2025.

Operasi pertama dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Saat patroli, anggota Presisi Polda Metro Jaya berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor secara beriringan.

Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 14 pemuda. Saat digeledah, polisi menemukan empat bilah senjata tajam.

Baca Juga: 14 Remaja Hendak Tawuran di Tajur Halang Bogor Diringkus

“Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan inisial MJ 16 tahun,” ungkap Mustofa saat konferensi pers di Mapolsek Tambun Selatan, Selasa, 4 November 2025.

MJ ditetapkan sebagai ABH karena kedapatan menyimpan celurit berwarna merah di sekitar lokasi kejadian. Kepada penyidik, MJ mengaku menerima ajakan tawuran dari temannya.

"13 orang lainnya kami kembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan tiga senjata tajam lainnya yang ditemukan di tkp adalah milik pelaku yang telah melarikan diri (tidak diketahui pemiliknya)," ujar Mustofa.

Operasi kedua dilakukan pada Minggu 2 November 2025 dini hari. Saat patroli di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Srimahi, Tambun Utara, petugas melihat tiga pemuda berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan dua bilah senjata tajam yang dimiliki oleh tersangka atas nama Teguh dan Ridwan.

“Saat itu petugas langsung menggelandang keduanya ke Polsek Tambun Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Mustofa.

Mustofa mengatakan, Teguh dan Ridwan menerima ajakan tawuran dari temannya berinisial K, yang rencananya akan dilakukan di daerah Wates, Tambelang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pedang panjang dengan sarung kain hitam, satu celurit berwarna biru, sepeda motor Honda PCX merah, dan ponsel merek Infinix warna hitam.

Selanjutnya, operasi ketiga digelar pada Senin 3 November 2025. Dalam operasi itu, polisi mengamankan pemuda berinisial DJ yang akan melakukan tawuran di sekitar Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Saat kejadian, DJ berboncengan bertiga dengan dua temannya menggunakan satu sepeda motor. Namun, mereka kepergok warga karena membawa senjata tajam jenis pedang.

Baca Juga: Sambangi Sekolah, Polsek Beji Depok Ingatkan Bahaya Tawuran

“Setibanya di depan perumahan Jatimulya Regency, motor yang dikendarai F terjatuh. Pelaku DJ berikut barang bukti pedang dan F diamankan oleh warga. Sedangkan satu orang lainnya kabur meninggalkan senjata tajam jenis corbek di lokasi,” jelas Mustofa.

Hasil pemeriksaan menyebutkan senjata tajam itu milik DJ. Ia bersama rekannya mengaku menerima ajakan tawuran dari teman yang melarikan diri. Keempat pelaku juga mengaku baru pertama kali hendak ikut tawuran, namun gagal karena lebih dulu ditangkap polisi.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aksi tawuran dan kepemilikan senjata tajam, termasuk yang dilakukan oleh pelajar.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Mustofa. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek Kombes Pol MustofatawuranPolres Metro Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor