Ilustrasi - Cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Disukcapil Pati)

EKONOMI

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol dan Panduan Melaporkannya

Selasa 04 Nov 2025, 06:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat perlu mengetahui cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak supaya dapat segera melaporkannya jika hal tersebut terjadi.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan administrasi, termasuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Sayangnya, belakangan ini banyak kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk mendaftar pinjol sehingga membuat warga risau.

Baca Juga: Prediksi Harga Emas 3 November 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Diproyeksi Naik Tajam, Siap Pecah Rekor Baru?

Penyalahgunaan NIK KTP ini terjadi saat NIK yang menjadi identitas seseorang digunakan orang lain untuk mengambil pinjaman online tanpa izin dari pemiliknya.

Alhasil, nama pemilik identitas tersebut lah yang tercantum sebagai peminjam walaupun mereka sebenarnya tidak tahu apa-apa.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang datanya dicatut sembarangan tanpa izin untuk mengajukan pinjol.

Baca Juga: Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang dan Agen

Pasalnya, ketika ada masalah pinjaman, maka orang yang akan dihubungi dan diteror oleh debt collector (DC) pinjol adalah si pemilik identitas, meskipun mereka tidak meminjam uang sama sekali.

Bukan hanya itu, jika sampai data masyarakat tercatat gagal bayar (galbay) pinjol, maka itu akan membuat skor kredit atau SLIK OJK nya menjadi buruk yang dapat menyebabkan pemilik identitas kesulitan mengajukan pinjaman dengan Bank atau lembaga keuangan lainnya di masa depan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk mengetahui apakah NIK terdaftar pinjol atau tidak untuk memastikan keamanan data mereka.

Baca Juga: Lonjakan Drastis! Harga Emas Pegadaian Sentuh Rp2,5 Juta per Gram

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol

Berdasarkan  informasi yang dihimpun dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar atas suatu pinjaman.

Bagi kamu yang mau mengecek apakah NIK KTP nya terdata sebagai debitur pinjol, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa setiap hari, OJK membuka empat sesi layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SLIK.

Panduan Pelaporan NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.

1. Melalui telepon

2. Melalui WhatsApp

Tags:
pinjaman online pinjol cara cek NIK KTP terdaftar pinjolNIK terdaftar pinjolKartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan NIK KTP

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor