Bagi calon investor, pemahaman mengenai aspek perpajakan dalam transaksi emas sangat krusial. Berdasarkan peraturan terbaru, setiap pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Tarif ini dapat turun menjadi 0,25% jika pembeli mencantumkan NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenai pemotongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari hasil penjualan kembali.
Dengan kondisi harga yang berbeda di setiap saluran, investor disarankan untuk lebih jeli membandingkan harga jual, harga beli kembali, dan memperhitungkan biaya pajak sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: Waktu Tepat untuk Jual? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025 Naik Tipis
Daftar Harga Emas Antam di Logam Mulia per 3 November 2025
- 0,5 gram: Rp1.189.000
 - 1 gram: Rp2.278.000
 - 2 gram: Rp4.496.000
 - 5 gram: Rp11.165.000
 - 10 gram: Rp22.275.000
 - 25 gram: Rp55.562.000
 - 100 gram: Rp222.012.000
 - 500 gram: Rp1.109.320.000
 - 1.000 gram: Rp2.218.600.000
 
Catatan: Harga dapat berubah sewaktu-waktu dan berbeda di setiap gerai.
