TAJUR HALANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 remaja diduga hendak tawuran dengan kelompok lain di wilayah Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Tajur Halang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, para remaja membuat kesepakatan untuk tawuran dengan kelompok lain, Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pada waktu anggota mau melakukan penyergapan para pelaku pada lari kocar-kacir. Dari Geng Junior Bom pada lari masuk ke rumah rekannya berlantai dua tidak jauh dari TKP untuk bersembunyi," kata Mareben kepada Poskota, Senin, 3 November 2025.
Kemudian, personel kepolisian merengsek masuk rumah dua lantai. Di lokasi, sebelas remaja ditangkap beserta barang bukti.
Baca Juga: Sambangi Sekolah, Polsek Beji Depok Ingatkan Bahaya Tawuran
"Dari tempat persembunyian pelaku dalam rumah besar berlantai 2 tersebut, anggota berhasil mengamankan 11 pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan bom molotov yang akan dipergunakan untuk tawuran. Sedangkan tiga pelaku lain berhasil ditangkap dengan cara dijebak," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, lanjut Mareben, ada 8 unit HP, motor 6 unit, senjata tajam berbagai jenis 6 buah, dan dua botol kaca minuman diisi minyak tanah dengan sumbuh digunakan sebagai bom molotov.
"Kelompok pelaku ini kerap melakukan tawuran dengan janjian di media sosial. Dari 14 orang yang diamankan dua diantaranya berinisial F,14, Ketua Geng Junior Bom dan pemegang akun medsos inisial AM, 14 tahun sudah diamankan juga," tuturnya.
Ia menjelaskan, sajam yang dibawa remaja dibeli secara kolektif. Mereka masing-masing mengeluarkan Rp20-30 ribu untuk membeli sajam.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jatisampurna Bekasi, Dua Remaja Bersenjata Tajam Diamankan
"Perorang memberikan uang sebesar Rp20-Rp 30 ribu setelah dikumpulkan buat membeli senjata tajam yang dipesan khusus," kata dia.
Atas insiden itu, mereka dijerat Pasal 169 KUHP Jo 530 KUHP tentang pemufakatan pengajakan niat jahat atau perserikatan lain dan atau barang ingar atau riuh siapa ketentraman malam hari terganggu kedapatan bom molotov.
"Karena para pelaku bagian dalam Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), maka langkah yang diambil kasus Diversikan karena salah satunya dibawah umur, masih sekolah, dan karena melakukan pertama melakukaan tindakan ABH (Anak berhadapan dengan hukum) ancaman pidana dibawah 7 tahun," ucap dia.
Namun, berkat diversi atau upaya penyelesaian perkara anak di luar pengadilan, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dan wajib lapor sekali sepekan.
"Pada proses diversi, lanjut Mareben, turut dihasikan oleh pihak Bapak Kabupaten Bogor, Pekerjaan Sosial (Petsos) Kecamatan Tajurhalang, Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Perangkat Lingkungan dihadirkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan wajib lapor seminggu sekali di Polsek dengan Orang Tua," tuturnya.
Sementara itu, para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diharuskan membersihkan tempat ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Bacok 2 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Depok Diringkus
"Rata-rata para pelaku tinggal di daerah Tajurhalang. Selain itu juga anggota juga memberikan pembinaan terhadap pelaku dan sungkeman meminta maaf kepada masing-masing orang tua untuk tidak melakukan kembali perbuatan yang sama," ujar dia.