Pemohon saat memindai barcode aplikasi Super App Polri untuk pembuatan SKCK di Mapolres Serang. (Sumber: Dok. Satintelkam Polres Serang)

Daerah

Pendaftaran SKCK di Polres Serang Lebih Mudah lewat Aplikasi Super App Polri

Sabtu 01 Nov 2025, 16:13 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS dan bisa dilakukan dimana saja,” kata Deri kepada Poskota, Sabtu, 1 Nopember 2025.

Baca Juga: Polsek di Kabupaten Bekasi Masih Layani Pembuatan SKCK, Ini Penjelasan Kapolres

Ketika pemohon akan mengambil SKCK cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah dengan ketentuan yang telah diatur.

“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani menjelaskan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.

“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: Heboh! Buron 11 Tahun Bisa Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Publik Pertanyakan SKCK

Saepul menambahkan, meski penerapan SKCK Full Online, pihaknya tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

Tags:
cara daftar pembuatan SKCK onlinesyarat SKCKSKCKPolres KarawangSuper App Polri

Rahmat Haryono

Reporter

Mohamad Taufik

Editor