Ikon Bali terancam! Sorotan kontroversi lift kaca Kelingking: dari investor China, izin yang dipertanyakan, hingga ancaman kerusakan alam permanen. Apakah keindahan Nusa Penida akan hilang? (Sumber: X@pendakilawas)

Daerah

Pembangunan Lift Kaca Nusa Penida Dihentikan, Izin Bolong dan Langgar Tata Ruang

Sabtu 01 Nov 2025, 16:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polemik mengenai pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya memuncak dengan tindakan tegas.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara resmi menghentikan sementara proyek kontroversial tersebut, Jumat, 31 Oktober 2025.

Keputusan ini diambil setelah pembangunan lift Nusa Penida itu memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat, yang mempertanyakan dampaknya terhadap keaslian bentang alam ikonik itu.

Di balik penghentian ini, terbentang dua narasi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, otoritas daerah menegaskan adanya sejumlah pelanggaran tata ruang dan administrasi yang serius.

Baca Juga: Viral Lift Kaca Setinggi 182 Meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida: Ikon Bali Ini Terancam Berubah Selamanya

Sementara di sisi lain, pihak investor bersikukuh dengan klaim legalitasnya, menyatakan telah mengantongi izin dan melakukan berbagai kajian, sehingga menciptakan badai regulasi yang kompleks di tengah upaya pengembangan pariwisata Bali.

Dasar Penghentian Proyek

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan keputusan ini adalah bentuk penegakan peraturan. "Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan," tegasnya.

Ia menyoroti dua pelanggaran utama. Pertama, pembangunan lift besi setinggi 180 meter ini dinilai melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua, desain lift dinilai tidak menampakkan arsitektur Bali, yang telah diamanatkan oleh Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memperkuat dengan mengungkap sejumlah dokumen krusial yang belum dimiliki investor, PT Bangun Nusa Properti (BNP).

"Salah satunya data Disnaker bahwa K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja belum dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan pengunjung harian wisata," ujarnya.

Investor juga disebut belum memiliki pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift. Dharmadi mengingatkan, "Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis Pol PP ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya."

Baca Juga: Kepala Kemenag Pandeglang Klarifikasi Pernyataannya soal Demo Guru Madrasah

Klaim Investor: Izin Pusat Sudah Ada, Proyek Dinilai Legal

Di sisi lain, Direktur PT BNP, I Komang Suantara, membela proyeknya. Ia mengklaim proyek ini legal dan telah mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG.

"Izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan," tuturnya. Ia mengungkapkan investasi yang ditanamkan mencapai Rp 200 miliar, dengan Rp 60 miliar di antaranya khusus untuk lift kaca, yang diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja.

Meski bersikukuh pada legalitas, Suantara menyatakan akan mematuhi keputusan penutupan sementara sembari melengkapi berkas.

Bupati Klungkung: Izin dari Pusat, Pemerintah Daerah di Ambang Kewenangan

Bupati Klungkung, I Made Satria, yang baru dilantik Februari 2025, menyoroti persoalan kewenangan. Ia mengaku proyek ini berawal dari kesepakatan masyarakat setempat dengan investor pada 2023.

"Nah karena disetujui oleh masyarakat setempat untuk membangun lift itu, maka investor pun mengurus izin. Nah izinnya kan OSS (Online Single Submission), OSS-nya kan berarti pusat langsung juga," jelas Satria.

Ia merasa ganjil proyek yang pengerjaannya telah mencapai 70% kini justru dikecam. "Iya itu sudah dilemanya kita. Ketika pembangunan itu sudah hampir selesai. Katanya cukup mengganggu daripada estetika, keindahan daripada Kelingking Beach ini," ujarnya.

Baca Juga: Metro Jabar Trans Operasikan FD2 Cicadas-Elang Hari Ini 1 November 2025, Berikut Rutenya

Peringatan untuk Tidak Merusak Pesan Alam

Proyek ini telah menarik perhatian hingga tingkat nasional. Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, memberikan peringatan keras.

"Jangan tambahkan ornamen yang justru tidak nyambung dengan view pantainya sendiri. Kalau dia terjal, ya begitulah. Kalau bahaya, jangan ke sana. Jadi jangan dirusak sempadan itu," tegasnya.

Parta menegaskan bahwa sempadan pantai adalah pesan dari alam yang harus dihormati, bukan diubah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur wisata yang tidak sensitif.

Dengan ditutupnya proyek ini untuk sementara, fokus kini beralih kepada kemampuan PT BNP dalam melengkapi seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan, sekaligus menjawab kekhawatiran mendalam mengenai kelestarian alam salah satu destinasi wisata paling ikonik di Bali. Nasib lift kaca Kelingking kini bergantung pada meja evaluasi Pansus TRAP DPRD Bali.

Tags:
Nasib lift kaca KelingkingDPRD BaliPansus TRAPBalipembangunan lift kacalift Nusa PenidaNusa Penidalift kaca di tebing Pantai Kelingking

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor