KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkapkan besarnya dampak ekonomi dari maraknya kasus penipuan online di Indonesia.
Sejak tahun 2017 hingga April 2025, total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber tercatat mencapai Rp142 triliun. Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas PASTI (Patroli Siber Terpadu Indonesia).
“Data dari Satgas PASTI menunjukkan kerugian akibat kejahatan siber sejak 2017 hingga April 2025 sudah menembus Rp142 triliun,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 November 2025
Menurut Fian, selama periode tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga menerima 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 November 2025 di Seluruh Indonesia Berapa? Cek Daftar Terbarunya di Sini
Dari total laporan itu, sebanyak 1.553 merupakan kasus penipuan online dengan nilai kerugian sekitar Rp16 miliar. Adapun platform yang paling sering digunakan para pelaku mencakup WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dan sejumlah aplikasi e-commerce.
“Kasus terbanyak adalah penipuan, mencapai 1.553 laporan dengan total kerugian sekitar Rp16 miliar,” beber Fian.
Lebih lanjut Fian mengatakan, metode yang digunakan para pelaku semakin beragam. Modus yang umum antara lain peretasan, sabotase, investasi fiktif, pencurian identitas, penipuan pinjaman online, lowongan kerja palsu, hingga phishing akun media sosial dan love scam.
Saat ini, kata Fian, beberapa pelaku bahkan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti atau wajah palsu demi memperdaya korban.
Baca Juga: Berapa Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia Awal November 2025? Cek Daftarnya di iBox dan Digimap
Selain itu, pelaku biasanya menggunakan nomor prabayar, rekening bank, hingga aplikasi tertentu untuk menampung hasil kejahatan. Proses pengungkapan kasus pun sering kali terhambat karena banyak pelaku beroperasi dari luar negeri.
“Penanganannya tidak mudah, sebab sebagian pelaku berpindah-pindah dan beraksi lintas negara,” kata Fian.
Karena itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan cepat, Polda Metro Jaya menggandeng Satgas PASTI OJK meluncurkan aplikasi SIKAP (Siber Ungkap) yang dapat diakses melalui situs metrojaya.id. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melapor secara langsung bila menjadi korban penipuan online, dengan layanan yang aktif 24 jam setiap hari.
“SIKAP mengintegrasikan berbagai sistem informasi untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Tujuannya agar kerugian korban bisa diminimalkan,” kata Fian.
Melalui sistem ini, proses pemblokiran rekening yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 12 hari kini bisa dilakukan hanya dalam 15 menit.
Lalu aplikasi SIKAP juga dilengkapi fitur pendeteksi laporan palsu dan verifikasi bukti digital, termasuk kemampuan mengenali manipulasi wajah hasil rekayasa AI.
“Harapan kami, ketika seseorang sadar telah menjadi korban penipuan, mereka bisa langsung melapor melalui metrojaya.id. Petugas kami siap 24 jam untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut,” harap Fian.