Insiden pohon tumbang timpa mobil di Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (Sumber: X/@TMCPoldaMetro)

JAKARTA RAYA

Distamhut Jakarta Pastikan Pencairan Santunan Korban Pohon Tumbang Dipermudah

Sabtu 01 Nov 2025, 04:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta, M. Fajar Sauri memastikan, santunan korban pohon tumbang tidak akan dipersulit.

Hal ini disampaikannya menanggapi keluhan warganet di media sosial @tamanhutandki yang menilai syarat pencairan santunan terlalu rumit.

"Persyaratannya kan ada KTP almarhum ya. KTP Almarhum itu sebagai dasar, itu aja. Terus, memang kalau ada kejadiannya (harus) ada surat keterangan dari polisi (untuk) membuktikan bahwa itu memang benar," kata Fajar kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Fajar menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan kerja sama antara Distamhut Jakarta dengan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Siaga Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Rutin Pangkas Pohon dan Modifikasi Cuaca

Persyaratan yang diberlakukan juga mengikuti ketentuan dari pihak asuransi, agar penyaluran santunan tepat sasaran dan tidak fiktif.

"Persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif," ujarnya.

Sementara itu, ia juga pencairan asuransi sangatlah mudah. Bahkan, pihaknya meminta agar pencairan santunan bisa dilakukan secepat mungkin setelah kejadian.

"(Pencairan) Sangat dipermudah. Bahkan kita minta kepada Bumi Putra, hari ini kejadian, besok bayar," ucap dia.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Jakarta, 10 Pohon Tumbang, 1 Tewas, 7 Mobil Ringsek

Lebih lanjut, ia meminta warga menghindari area dengan pepohonan besar atau rindang untuk mengurangi risiko tertimpa pohon tumbang.

"Sekarang masyarakat harus lebih waspada, ya. Terutama kalau lagi hujan, ya. sekarang jangan melintas di tempat yang banyak kelihatan pohon yang lebih tua hati-hati. Hindari pohon-pohon yang rindang gitu," tuturnya. (cr-4)

Tags:
Distamhut JakartaJakartapohon tumbang

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor