POSKOTA.CO.ID - Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib untuk memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP menjadi dasar utama untuk proses pencairan tunjangan, sebab hanya guru yang memiliki SKTP aktif yang berhak untuk menerima TPG sesuai dengan periode yang berjalan.
Namun, masih banyak guru yang belum mengetahui cara untuk mengecek SKTP secara online melalui laman info GTK.
Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai SKTP mulai dari cara pengecekan dan fungsinya.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 Sesuai SKTP, Uang Langsung Masuk Rekening
Apa Fungsi Utama SKTP?
SKTP sebagai bukti bahwa guru berhak untuk menerima TPG pada periode tertentu dan menjadi dasar pencairan dana tunjangan dari pemerintah pusat ke daerah.
Menunjukkan status validasi data guru di sistem Info GTK dan Dapodik.
Membedakan guru yang layak (valid) dan belum layak (belum valid) untuk menerima tunjangan.
Jadwal Penerbitan SKTP
SKTP ini diterbitkan dua kali dalam satu tahun dan menyesuaikan periode semester dan validasi data di Dapodik serta info GTK
Namun dengan catatan, Jika data guru belum valid saat proses verifikasi, SKTP tidak akan diterbitkan, dan pencairan TPG otomatis tertunda sampai data diperbaiki.
Baca Juga: Cara Cek dan Cetak di Info GTK 2025, Panduan Lengkap untuk SKTP dan Tunjangan Guru
Cara Cek SKTP yang Belum Terbit di Info GTK
Apabila setelah mengecek Info GTK, status SKTP masih belum muncul atau tertulis “Belum Layak”, lakukan langkah berikut:
- Periksa Data Dapodik
Pastikan seluruh data sudah diinput benar oleh operator sekolah.
Lakukan sinkronisasi ulang ke server pusat.
- Cek Info GTK Secara Berkala
Terkadang sistem membutuhkan waktu 2–5 hari untuk memperbarui status SKTP setelah sinkronisasi.
- Perbaiki Data Tidak Valid
Jika ada catatan merah pada Info GTK (misalnya NUPTK tidak ditemukan, jam mengajar kurang), segera perbaiki.
- Hubungi Admin Dinas Pendidikan
Jika semua data sudah benar tetapi SKTP belum terbit, laporkan ke admin Bidang GTK di Dinas Pendidikan setempat.
Dengan mengetahui cara untuk mengecek SKTP di Info GTK sangat penting bagi setiap guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id, guru bisa melihat status validasi, SKTP aktif, dan kelayakan pencairan tunjangan.
Pastikan data di Dapodik dan SIM PKB selalu akurat agar SKTP bisa diterbitkan tepat waktu dan TPG tidak tertunda di tahun 2025 ini.