JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana selama 11 tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan terkait dugaan korupsi atas surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada pagelaran kebudayaan di sejumlah titik di Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana selama 11 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya di PN Jakpus, Gunung Sahari, Kebayoran, Kamis, 30 Oktober 2025.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga: Dugaan SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Dituntut 12 Tahun Penjara
Kewajiban itu harus dilaksanakan dengan ketentuan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp20,5 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan itu dilakukan Iwan bersama Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp36,319 miliar.
Baca Juga: Penyidik Dalami Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Akan Periksa Kadisbud Periode Sebelumnya
Beberapa pihak kecipratan uang dugaan korupsi itu di antaranya memperkaya Iwan Henry Wardhana Rp16,2 miliar, memperkaya Mohamad Fairza Maulana Rp1,44 miliar, memperkaya Gatot Arif Rahmadi Rp13,5 miliar, dan memperkaya Imam Hadi Purnomo Rp150 juta.
Kemudian, Cucu Rita Sary Rp150 juta, Moch. Nurdin Rp300 juta, memperkaya Tonny Bako Rp50 juta, memperkaya Feni Medina Rp100 juta, dan memperkaya Ni Nengah Suartiasih Rp100 juta.
Selain itu, uang hasil korupsi digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp4,307 miliar sesuai arahan Iwan dan Fairza.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.