Kenapa Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut Kampus atau Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Beasiswa KIP Kuliah Dicabut Mendadak? Inilah Aturan Baru Pemerintah Soal Penerima Bantuan

Kamis 30 Okt 2025, 07:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) bukan cuma sekadar bantuan biaya kuliah, tapi juga wujud nyata perhatian pemerintah agar anak-anak muda Indonesia bisa kuliah tanpa terbebani masalah ekonomi. Sejak diluncurkan tahun 2020, program ini sudah membuka jalan bagi ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Namun, tak semua perjalanan berjalan mulus. Ada juga penerima yang justru kehilangan haknya karena melanggar aturan. Kasus terbaru yang mencuat adalah dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, di mana seorang mahasiswa berinisial TKS (angkatan 2023) dicabut status penerima KIP Kuliahnya setelah kedapatan berpesta di klub malam.

Kampus menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh penerima beasiswa pendidikan. Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, TKS resmi kehilangan haknya, termasuk larangan menerima beasiswa lain selama masa studi.

Lalu, apa sebenarnya alasan KIP Kuliah bisa dicabut oleh kampus atau pemerintah? Yuk, kita bahas satu per satu!

Baca Juga: Bulog Serap 112,170 Ton Jagung di Serang

Apa Itu KIP Kuliah dan Apa Saja Manfaatnya?

KIP Kuliah merupakan bagian lanjutan dari program Kartu Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbudristek. Tujuannya sederhana tapi besar: memberikan kesempatan kuliah bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Ada dua jenis bantuan utama yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah:

  1. Bantuan biaya pendidikan — langsung dibayarkan ke kampus penerima. Jadi mahasiswa tidak perlu pusing bayar UKT atau SPP.
  2. Bantuan biaya hidup — dikirim ke rekening mahasiswa setiap semester, dengan nominal bervariasi tergantung wilayah:

    • Rp800.000
    • Rp950.000
    • Rp1.100.000
    • Rp1.250.000
    • Rp1.400.000 per bulan

Dana ini cair setiap enam bulan sekali agar mahasiswa bisa fokus kuliah tanpa kekhawatiran soal kebutuhan dasar.

Kenapa Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut?

Menurut Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika melanggar ketentuan tertentu. Artinya, kampus dan pemerintah punya wewenang menghentikan bantuan bila penerima tidak memenuhi komitmen akademik maupun moral.

Berikut alasan lengkap kenapa KIP Kuliah bisa dibatalkan:

  1. Mahasiswa meninggal dunia.
  2. Putus kuliah atau berhenti studi.
  3. Pindah kampus tanpa izin atau prosedur resmi.
  4. Cuti akademik lebih dari dua semester (kecuali karena alasan kesehatan).
  5. Menolak bantuan KIP Kuliah.
  6. Terlibat kasus hukum dengan putusan pidana tetap.
  7. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  8. Tidak memenuhi standar akademik minimum (IPK rendah atau tidak aktif).
  9. Tidak lagi tergolong keluarga miskin sesuai data DTKS atau P3KE.

Selain itu, kampus wajib melakukan evaluasi rutin setiap semester, mencakup:

Kalau salah satu poin ini tidak terpenuhi, kampus punya dasar kuat untuk mencabut beasiswa.

Kewajiban dan Etika Penerima KIP Kuliah

Menjadi penerima KIP Kuliah bukan hanya soal menerima bantuan dana, tapi juga soal menjaga tanggung jawab moral dan akademik.

Dalam surat pernyataan komitmen yang wajib ditandatangani penerima, mahasiswa harus:

  1. Aktif dalam tridarma perguruan tinggi – pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  2. Menjaga integritas dan perilaku moral sesuai nilai-nilai akademik.
  3. Melaporkan prestasi tiap semester ke pengelola program.

Selain itu, penerima juga dianjurkan untuk ikut kegiatan non-akademik seperti organisasi, kompetisi ilmiah, dan kegiatan sosial. Hal ini menunjukkan semangat kontribusi dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kasus Pencabutan Beasiswa KIP Kuliah di UNS Solo

Kasus TKS di UNS Solo menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa lain. Ia kedapatan berpesta di klub malam dan perilaku itu dianggap mencoreng citra kampus serta tidak mencerminkan penerima bantuan negara.

Pihak UNS menegaskan, pencabutan dilakukan untuk menjaga marwah kampus dan integritas program KIP Kuliah. Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa penerima beasiswa harus menjaga perilaku baik, bukan hanya berprestasi di kelas.

Tindakan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejumlah kampus lain juga pernah menonaktifkan penerima bantuan karena menurun prestasi akademiknya atau terbukti melakukan pelanggaran etika kampus.

Baca Juga: Mahasiswa di Depok Dibegal: Motor Selamat, Kepala Terbacok

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

Bagi kamu yang ingin daftar tahun depan, pendaftaran KIP Kuliah jalur seleksi mandiri PTS tahun 2025 dibuka mulai 4 Februari sampai 31 Oktober 2025.

Berikut syarat utama penerima KIP Kuliah 2025:

Namun, tidak semua kampus swasta menerima penerima KIP Kuliah. Jadi pastikan kamu cek daftar resmi kampus penerima di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah adalah peluang besar yang tidak datang dua kali. Program ini memberi akses pendidikan tinggi bagi mereka yang mungkin dulu hanya bisa bermimpi kuliah. Tapi di balik bantuan ini, ada tanggung jawab besar yang menyertainya.

Mahasiswa penerima harus menjaga prestasi, etika, dan integritas, karena dana ini bukan hadiah pribadi—melainkan amanah dari negara untuk membantu generasi penerus bangsa.

Kasus pencabutan seperti di UNS Solo bisa menjadi pengingat bahwa prestasi tanpa moral tidak akan bertahan lama. Jadi, kalau kamu penerima KIP Kuliah, pastikan untuk menjaga nama baik dirimu, kampusmu, dan program yang sudah mempercayaimu.

Tags:
Daftar KIP Kuliah 2025Pencabutan beasiswa mahasiswaSyarat dan aturan KIP KuliahBeasiswa pendidikan tinggiKIP Kuliah

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor