Lima terdakwa kasus dugaan suap lupas vonis kasus migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara

Rabu 29 Okt 2025, 21:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat terdakwa eks hakim dan satu panitera muda dituntut 12-15 tahun penjara dalam kasus pelepasan vonis terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group atas dugaan korupsi minyak goreng.

Para terdakwa, di antaranya Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara), dan tiga hakim yang memutus lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arif Nuryanta selama 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Selain dihukum penjara, para terdakwa Arif membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan sebagai bagian dari hukuman.

Baca Juga: Dakwaan JPU kepada Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dinilai tidak Jelas

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara," ucapnya.

Kemudian, terdakwa Djuyamto dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, JPU menuntut Djuyamto membayar Rp9 miliar subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Agam Syarif Baharuddin dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yaitu Ali Muhtarom dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dakwaan JPU kepada Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dinilai tidak Jelas

Pada kesempatan itu, JPU juga menuntut Wahyu Gunawan selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

"Membebankan uang pengganti kepada Wahyu Gunawan sejumlah Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara," ucapnya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan menerima uang 2500 US Dollar atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi migor itu.

Duit itu, kata JPU, diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari jumlah Rp40 miliar, JPU mengatakan M Arif Nuryanta menerima seluruhnya Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp6,2 miliar.

Menurut JPU, sesuai fakta di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap untuk mempengaruhi putusan kasus migor.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg dan Minyakita Mulai Disalurkan Oktober 2025, Cek Nama Anda di Sini

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sesuai Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," ujarnya.

Menyikapi tuntut JPU, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya.

"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan pleidoi minggu depan ya," tuturnya. (sor)

Tags:
korupsi Jakarta Pusatminyak goreng

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor