Nikita Mirzani. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

HIBURAN

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Rabu 29 Okt 2025, 14:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita bersalah atas kasus pemerasan dan ancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Hakim Ketua Kairul Soleh menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani," ucap hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga: Andrew Andika dan Tengku Dewi Kapan Cerai? Kini Pamer Buku Nikah di Depan Ka'bah Bareng Violentina Kaif

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwakan Nikita dengan pasal gabungan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menilai, unsur TPPU tidak terbukti secara hukum.

Pertimbangan Hakim dan Sikap Jaksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nikita terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan tekanan kepada korban agar memberikan sejumlah uang.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Nikita adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan serta pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Baca Juga: Bukan untuk Cari Sensasi, Ini Alasan Raffi Ahmad Berniat Menemui Ammar Zoni di Nusakambangan

Sedangkan hal yang meringankan adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga dan sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan.

Hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Anang, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kami menghormati keputusan hakim. Jaksa masih pikir-pikir dulu, ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Reza Gladys, menyambut baik vonis tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim sudah cukup adil dan menunjukkan bahwa tindakan pemerasan memang terbukti secara hukum.

"Kami menghargai putusan hakim. Vonis ini menunjukkan kebenaran mulai ditegakkan," ujarnya.

Baca Juga: Desa Wanirejo di Film Abadi Nan Jaya Ternyata Tak Pernah Ada, Ini Lokasi Syuting Aslinya

Sementara itu, Nikita Mirzani terlihat tenang usai mendengarkan putusan.

"Nggak ada yang harus ditangisi. Semua sudah kehendak Tuhan," katanya singkat di luar ruang sidang.

Hingga kini, pihak Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Kasus Pemerasan Tanpa Unsur Pencucian Uang

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan pasal pemerasan dan UU ITE di dunia hiburan tanah air.

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan, Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU karena majelis hakim tidak menemukan bukti aliran dana yang mengindikasikan tindak pencucian uang.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam praktik hukum siber dan etika komunikasi publik di era digital.

Tags:
Vonis Nikita MirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanReza Gladysvonis 4 tahunkasus pemerasanNikita Mirzani

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor