Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu mahasiswinya yang berinisial TKS. (Sumber: Dok/ Universitas Sebelas Maret)

Daerah

Mahasiswa UNS Penerima KIP Kuliah yang Kepergok Party Siapa dan Juruan Apa? Ini Identitas dan Sanksi dari Kampus

Rabu 29 Okt 2025, 14:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu mahasiswinya yang berinisial TKS.

Mahasiswi tersebut diketahui merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), namun justru terseret kasus dugem yang viral di media sosial.

Kehebohan tersebut bermula ketika akun Instagram @mediaevent_ mengunggah dua foto yang menampilkan sosok TKS dengan kontras yang tajam.

Dalam satu foto, ia tampak tampil sederhana sebagai mahasiswi pada umumnya.

Namun di foto lainnya, TKS terlihat sedang berpesta di klub malam dengan busana terbuka dan suasana penuh lampu gemerlap.

Unggahan itu disertai narasi bernada satir yang menyinggung gaya hidupnya.

“POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Tak butuh waktu lama, postingan itu langsung memicu ribuan reaksi dari warganet.

Menanggapi kasus ini, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan mencabut beasiswa KIP-K yang diterimanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.

Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, menegaskan bahwa sanksi tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh pihak kampus.

Menurut dia, hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyatakan bahwa TKS terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di UNS,” ujar Agus Riwanto dalam keterangan resminya yang dikutip Poskota.co.id, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Adapun pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Lantas, siapa sebenarnya mahasiswa UNS penerima KIP kuliha yang kepergok party tersebut?

Baca Juga: Selingkuhan Hamish Daud Siapa? Kontroversi Dugaan Open BO Viral Lagi Usai Raisa Gugat Cerai

Siapa Mahasiswa UNS yang Ketahuan Party?

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Nomor 1824/UN27/HK/2023, mahasiswa berinisial TKS tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital.

Selain aktif dalam kegiatan akademik, TKS juga merupakan penerima sah beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) angkatan 2023.

Beasiswa ini diberikan dengan harapan penerimanya tetap menjaga integritas, etika, dan perilaku yang sesuai norma kampus maupun masyarakat.

Baca Juga: Viral Isu Retaknya Rumah Tangga Clara Shinta dan Alexander Assad, Benarkah Gegara Foto Mantan?

Ironisnya, kabar terbaru menyebutkan bahwa TKS tertangkap melakukan kegiatan party atau dugem, yang kemudian viral di media sosial.

Meski kasus ini sudah menjadi perbincangan luas, informasi lebih lanjut mengenai identitas lengkap maupun latar belakang TKS masih belum diungkap secara resmi.

Sejauh ini, pihak kampus masih menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan sanksi terhadap TKS akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:
KIP-Kmahasiswa penerima KIP Kuliahviral di media sosialKIP Kuliah Kartu Indonesia Pintar Kuliahmahasiswa UNS partymahasiswa UNSUNSUniversitas Sebelas Maret

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor