POSKOTA.CO.ID - Transferan dana Tunjangan Profesi untuk Guru ASN atau non-ASN akan segera dicarikan pada bulan November 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dikhususkan untuk guru ASN dan guru non-ASN yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya.
Adanya tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta motivasi guru dalam melaksanakan tugas mengajar secara profesional.
TPG 2025 ini diberikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam satu tahun jadwal pencairan TPG ini dilakukan per triwulan atau tiga bulan. Pada bulan November 2025 adalah jadwal pencairan TPG untuk Triwulan IV
Untuk besaran TPG bagi guru ASN daerah atau guru PPPK diberikan sebesar 1 kali gaji pokok yang dikalikan 12 bulan.
Adapun untuk besaran TPG untuk guru Non-ASN senilai Rp2 juta dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi guru yang sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Pada tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
Melalui program ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat mendorong guru lebih bersemangat dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Berikut ini 5 tahapan penyaluran TPG 2025
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair Bertahap, Ini Jadwal Transfer Berdasarkan SKTP
1. Tahap Verifikasi Data Guru di Dapodik
Tahapan pertama dalam penyaluran TPG adalah verifikasi dan validasi data guru melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Pada tahap ini, guru dan operator sekolah harus memastikan bahwa data berikut sudah lengkap dan sesuai:
Kesalahan data, seperti jam mengajar kurang dari ketentuan, sering menjadi penyebab TPG tidak cair. Karena itu, tahap verifikasi ini sangat krusial.
2. Validasi Melalui Info GTK
Setelah data di Dapodik dinyatakan valid, guru perlu mengecek status validasi di laman Info GTK(https://info.gtk.kemdikbud.go.id).
Guru disarankan rutin untuk memeriksa Info GTK setiap kali update Dapodik dikirim, agar bisa segera memperbaiki data sebelum batas waktu verifikasi berakhir.
3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Apabila semua data telah valid di Info GTK, maka tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK berdasarkan hasil verifikasi data semester berjalan. Dokumen ini menjadi dasar hukum pencairan TPG ke rekening masing-masing guru.
Biasanya, SKTP diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu:
- Semester 1: Januari – Juni
- Semester 2: Juli – Desember
Guru bisa mengecek SKTP melalui portal SIM PKB atau Info GTK.
4. Penyaluran Dana ke Daerah
Setelah SKTP diterbitkan, dana TPG akan disalurkan dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Penyaluran dilakukan secara bertahap per triwulan:
- Triwulan I: Januari – Maret
- Triwulan II: April – Juni
- Triwulan III: Juli – September
- Triwulan IV: Oktober – Desember
Namun, realisasi bisa sedikit mundur tergantung proses administrasi dan laporan penggunaan anggaran di daerah.
5. Pencairan ke Rekening Guru
Tahapan terakhir adalah pencairan dana TPG ke rekening masing-masing guru penerima. Setelah dana ditransfer dari pusat ke kas daerah, bendahara Dinas Pendidikan akan menyalurkannya ke rekening guru yang sudah terdaftar.
Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 terdiri dari lima tahap utama mulai dari verifikasi data di Dapodik hingga pencairan ke rekening guru.
Dengan memahami serta mempersiapkan setiap tahapnya, guru dapat memastikan haknya diterima tepat waktu tanpa kendala administrasi.