POSKOTA.CO.ID - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu sebuah babak baru dalam drama hukum yang melanda dunia hiburan.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025, majelis hakim akhirnya mengakhiri penantian panjang dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani.
Artis berusia 39 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
Namun, gema palu hakim ternyata tidak lantas meredupkan aura kontroversi yang menyelimuti kasus ini. Di luar ruang sidang, suasana justru diwarnai oleh sikap tenang dan percaya diri dari Nikita Mirzani, yang langsung menyiratkan bahwa gugatan hukum belum berakhir.
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Vonis ini, meskipun menusuk, justru membuka jalan baru untuk sebuah perlawanan hukum lanjutan yang telah disiapkan oleh tim kuasanya.
Respon Santai di Tengah Vonis
Bertatap muka dengan awak media, Nikita Mirzani tampak menerima putusan tersebut dengan sikap yang sangat terbuka. Alih-alih menunjukkan penyesalan, ia justru menegaskan bahwa perjalanan hukum belum berakhir.
"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali," ujar Mirzani dengan tenang. "Lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat saja nanti di situ," tambnya, mengisyaratkan rencana untuk melanjutkan pertarungan hukum.
Baca Juga: Tahukah Kamu? 7 Artis Indonesia Ini Pernah Jadi Santri, Ada Nama Nikita Mirzani
Banding dalam Pertimbangan, Kuasa Hukum Soroti "Kekeliruan" Hakim
Pernyataan Mirzani sejalan dengan sikap tim kuasa hukumnya. Usman Lawara, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan langkah terbaik, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kami ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki," jelas Usman.
Lebih lanjut, Usman secara tegas menyoroti apa yang disebutnya sebagai kelemahan fundamental dalam pertimbangan hakim. Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim dinilai mengabaikan fakta kunci persidangan.
"Saya menanggapi terkait dengan pertimbangan hukum bahwa dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar kepada Ismail Marzuki, lalu Ismail Marzuki mengirimkan itu kepada Reza Gladys, tidak dipertimbangkan fakta bahwa itu bukan perintah dari Nikita," papar Usman.
Ia menegaskan bahwa Ismail Marzuki atau Mail telah mengakui secara tegas bahwa pengiriman gambar produk Glowing Booster Cell itu bukan atas perintah kliennya. "Dalam pertimbangannya, hal itu tidak dimasukkan.
Nah, ini yang menurut kami ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti," tegasnya.
Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Berapa Tahun? Ini Lamanya Hukuman yang Harus Dijalani dalam Kasus TPPU
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Terlepas dari niat untuk banding, vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan 4 tahun penjara ini menjadi titik terang bagi pihak Mirzani, sekaligus bahan pertimbangan strategis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Semua mata kini tertuju pada keputusan tim kuasa hukum dalam beberapa hari ke depan: apakah mereka akan menerima vonis atau justru mengajukan banding untuk membebaskan klien mereka dari jerat pidana.