Jon menyampaikan pesan kliennya, “Ammar bilang, dia harus hadir langsung di ruang sidang. Nanti, dia akan buka semuanya. Mudah-mudahan permintaan kami didengarkan oleh hakim.”
Baca Juga: Ammar Zoni Klaim Dijebak dalam Kasus Narkoba, Pengacara Tegaskan Tak Ada Barang Bukti
Kendala Pembelaan: Prosedur Komunikasi yang Rumit
Di balik tekad tersebut, tim kuasa hukum justru menghadapi kendala signifikan dalam membangun komunikasi dengan klien mereka.
Sejak Ammar dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025, Jon mengaku kesulitan menjalin kontak.
Prosedur yang mewajibkan izin terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dinilai rumit dan menghambat proses pembelaan.
“Untuk bisa bicara dengan Ammar, kami harus dapat izin dari Ditjenpas. Tapi prosesnya tidak mudah,” ungkap Jon.
Ia pun menyampaikan harapannya, “Kami hanya berharap hakim bisa meminta Ditjenpas memberi kami akses komunikasi yang layak, tanpa rasa khawatir akan disadap.”
Klaim "dijebak" dari Ammar Zoni ini menambah dimensi baru dalam drama hukum yang melilitnya. Setelah sebelumnya ramai dengan pemberitaan mengenai tekanan mental yang dialaminya, kini publik dan media dihadapkan pada sebuah janji pembongkaran fakta.
Semua pihak kini memusatkan perhatian pada persidangan, menanti apakah Ammar Zoni dapat membuktikan bahwa dirinya adalah korban dalam pusaran kasus narkoba di balik jeruji besi, ataukah klaim ini hanya merupakan bagian dari strategi pembelaannya. Kebenaran klaim ini masih menjadi teka-teki yang jawabannya dijanjikan hadir di ruang sidang.
