Tiga pengemudi ojek online berbincang santai di warteg sambil menikmati kopi, membahas pentingnya perlindungan hukum agar kerja ojol lebih tenang dan aman. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Ojol Akan Punya Perpres

Senin 27 Okt 2025, 06:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan perpres yang mengatur sektor ojol, utamanya tentang perlindungan terhadap mitra pengemudi. Seperti dikatakan Mensesneg, Praseyyo Hadi, dmungkinkan, perpres itu sudah diteken Presiden, sebelum akhir tahun 2025 ini.

“Wah, ojol akan punya perpres. Semoga harapan kian menjadi kenyataan,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Dengan perpres ini para pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan aktivitasnya, saat menjemput dan mengantar penumpang maupun barang,” kata Yudi.

“Dengan adanya payung hukum dimaksud, kerja driver ojol akan lebih tenang dan nyaman,” urai mas Bro.

“Kabarnya pembahasan mengenai aturan tersebut telah mencapai tahap akhir. Tinggal beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator,” kata Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mengendap, Apa Diendapkan

“Kira – kira hal teknis apa, kalian dapat bocoran nggak?,” tanya Yudi.

“Tak perlu mencari bocoran, nanti juga akan dijelaskan secara rinci, setelah perpres ditandatangani presiden. Kita tunggu saja,” ujar Heri.

“Karena menyangkut perlindungan, berarti tak jauh dari soal jaminan sebagaimana layaknya pekerja,” jelas mas Bro.

“Berarti di dalamnya ada jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Juga hak – hak lain yang melekat pada setiap pekerja,” urai Heri.

“Iya, konon, selama ini pengemudi ojek online belum mendapatkan haknya sebagai pekerja seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Termasuk ketika mengalami kecelakaan kerja. Kalau ada asuransi dibayarkan  oleh masing – masing pengemudi ojol,” ujar Yudi.

“Hal – hal itulah yang sudah disampaikan perwakilan serikat ojol kepada wakil rakyat di DPR sehubungan pembahasan undang  – undang terkait ojol. Dengan harapan sebelum terbit undang – undangnya, ada langkah maju mengenai perlindungan ,” kata mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Tindak Lanjutnya Mana?

“Maksudnya dengan hadirnya perpres, sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada ojol,” kata Yudi.

“Hendaknya secara berbarengan aturan juga memberikan perlindungan kepada penumpang ojol. Keduanya mendapat perlindungan yang sama sehingga ojol nyaman, penumpang juga tambah senang,” kata Heri.

“Tidak terbantahkan, ojol tak hanya berperan dalam kelancaran mobilitas penduduk seperti mengantar dan menjemput penumpang. Ojol juga membantu kelancaran distribusi barang oleh para pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,” jelas mas Bro.

“Jadi hal – hal terkait dengan ojol semuanya perlu mendapat perlindungan,” ujar Yudi. (Joko Lestari).

Tags:
ojolobrolan wartegperpres

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor