Dana bansos PKH dan BPNT tahap 4 Oktober 2025 (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2025

Senin 27 Okt 2025, 18:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia melalui dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran ini menandai dimulainya Tahap 4 atau periode terakhir pencairan bansos tahun anggaran 2025.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa tujuan utama bansos ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu maupun rentan.

Dana disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, dan tahap keempat mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga: Ciri NIK Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair Oktober 2025, Cek Nama Anda Sekarang!

Meski pencairan telah berlangsung, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi, sebab pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan untuk setiap daerah.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Ada dua metode mudah untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bansos tahap akhir tahun ini:

Melalui situs resmi Kemensos:

Melalui aplikasi “Cek Bansos”:

Baca Juga: Kenapa Bansos Belum Diterima Padahal Sudah Masuk DTKS? Simak Jawabannya di Sini

Tanda Bansos Sudah Cair

Penerima manfaat (KPM) dapat memastikan dana telah cair jika:

  1. Status di situs atau aplikasi menunjukkan “YA”.
  2. Muncul keterangan periode Oktober–Desember atau Tahap 4.
  3. Menerima pemberitahuan dari pendamping sosial atau aparat desa.
  4. Mendapat surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.

Kemensos juga mengingatkan agar NIK KTP sudah tervalidasi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Tags:
cekbansos.kemensos.go.id Kementerian Sosialpencairan bansosBPNT Bantuan Pangan Non Tunai PKH Program Keluarga Harapan bansos bantuan sosial dana bantuan sosialPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor