POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Thalita Kusuma Sandra memberikan hak jawab atas pemberitaan berjudul "Viral! Thalita Kusuma Sandra Mahasiswi UNS Penerima KIPK Dituding Bergaya Hidup Hedon".
Artikel tersebut tayang di situs Poskota pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB. Sementara itu, redaksi menerima hak jawab yang dilayangkan saudari Thalita Kusuma Sandra lewat e-mail pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pelampir hak jawab merasa dirugikan secara moral, sosial, dan reputasi atas pemberitaan tersebut. Berikut hak jawab dari saudari Thalita Kusuma Sandra:
Dalam berita disebutkan saya merupakan mahasiswa UNS penerima bantuan KIPK yang gaya hidup mewah dan bahkan bekerja sampingan sebagai “ani-ani” atau wanita simpanan. Faktanya, saya tidak pernah memberikan pernyataan atau unggahan seperti yang dimaksud. Berita tersebut tidak benar.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan atas suatu pemberitaan. Selain itu, tindakan mencantumkan identitas pribadi tanpa izin dan tanpa verifikasi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, 4, dan 9.
Sebagai informasi tambahan, saya telah melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan dan memviralkan berita tersebut karena mengandung unsur pencemaran nama baik. Laporan resmi telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dan surat tanda penerimaan aduan (STPA) telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat ini saya meminta agar:
- Redaksi POSKOTA.CO.ID [1] memuat hak jawab saya secara proporsional, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
- Redaksi melakukan penghapusan pemberitaan yang mencantumkan identitas pribadi saya, demi menjaga etika jurnalistik dan privasi.
- Redaksi menyampaikan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi publik bahwa berita tersebut tidak benar.
Apabila tidak ada tanggapan, maka saya akan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers dengan melampirkan bukti pemberitaan dan surat ini sebagai dasar aduan.
Redaksi Poskota telah menurunkan artikel yang dimaksud dari situs. Atas pemberitaan itu, redaksi Poskota meminta maaf kepada saudari Thalita Kusuma Sandra dan pembaca.