BOGOR TENGAH,POSKOTA.CO.ID - Ratusan sopir angkot memblokade Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, di sela-sela aksi penolakan kebijakan Pemkot Bogor soal larangan operasi angkot yang sudah berusia 20 tahun lebih pada 2026 mendatang.
Pantauan Pos Kota di lokasi, pukul 11.20 WIB, para sopir angkot itu berbondong-bondong meninggalkan halaman Balai Kota Bogor menuju Jalan Ir Juanda untuk menghentikan laju kendaraan yang melintas.
Mereka sengaja melakukan hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena pihak Pemkot Bogor belum kunjung menemui peserta aksi demonstrasi untuk audiensi.
Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot di Bogor Geruduk Balai Kota
Lalu lintas di depan Balai Kota Bogor pun sempat tersendat, karena blokade jalan yang dilakukan para sopir angkot. Mereka menghentikan laju kendaraan dengan paksa, lalu duduk sampai rebahan di tengah jalan Ir Juanda.
Petugas kepolisian dan TNI pun buru-buru mengarahkan sopir angkot itu untuk menyudahi pemblokadean jalan.
Sebelumnya, ratusan sopir angkot di Kota Bogor melakukan aksi mogok operasional dan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis 23 Oktober 2025.
Hal tersebut dilakukan sebagai buntut kebijakan penghentian operasional angkot yang sudah berusia 20 tahun lebih pada tahun 2026 mendatang.
Pantauan Pos Kota, ratusan sopir angkot sudah berkumpul di gerbang depan Balai Kota sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka ramai-ramai melakukan orasi meminta kelonggaran kebijakan penghentian angkot dan juga memaksa masuk untuk berkomunikasi langsung dengan Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Anak di Bojonggede Bogor, Selidiki Dugaan Kekerasan
“Kita lihat sekarang lebih banyak angkot apa mobil pribadi, jangan sampai akhirnya kami selalu disudutkan atas kemacetan Kota Bogor,” kata salah satu orator di atas mobil komando.
Para sopir angkot itu juga memarkirkan kendaraanya di sepanjang jalan Ir Juanda depan Balai Kota yang membuat lalu lintas di jalan tersebut cukup padat.
Alasan para sopir angkot melakukan demonstrasi karena adanya kebijakan dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang bakal melarang angkot berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
"Angkot yang sudah tidak masuk dalam periode layanan atau sudah 20 tahun, kami harap ada kesadaran dari para pengusaha dan penyedia jasa angkutan untuk secara sukarela mengikuti aturan," kata Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu 24 September 2025 lalu. (cr-6)